Lintas Kepri

Infromasi

DPRD Natuna Gelar Rapat Bahas Keberadaan Sarang Burung Walet

Mar 8, 2019
Rapat Lintas Komisi DPRD Natuna, membahas Perda Sarang Burung Walet.
Rapat Lintas Komisi DPRD Natuna, membahas Perda Sarang Burung Walet.
Rapat Lintas Komisi DPRD Natuna, membahas Perda Sarang Burung Walet.

Natuna, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna belum lama ini menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Natuna guna membahas tentang retribusi dari usaha sarang burung walet. Soalnya, Peraturan daerah (Perda) tersebut selama ini tak berkontribusi bagi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat yang dihadiri lintas komisi DPRD Natuna ini, juga membahas Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengusahaan Sarang Burung Walet.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Harken dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III, Rusdi, Sekretaris Komisi III, Hendri FN, Anggota Kimisi I, Eri Marka dan Jarmin selaku Sekretaris Komisi I DPRD Natuna.

Para Ketua Komisi dan Anggota DPRD Natuna saat mengikuti rapat.
Para Ketua Komisi dan Anggota DPRD Natuna saat mengikuti rapat.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Natuna dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hardinansyah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Faisal, Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modan dan Pelayanan Satu Pintu, Agus Supardi, Sekretaris Satpol PP, Romi R Novik.

Kemudian Plt, Kepala Badan Pengeloaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP3RD), Izwar Asfawi, Kabag Hukum, Ferizaldy, Kabag Ekonomi, Khaidir serta staf Kantor UPTD Kehutanan Provinsi Kepri, Ririn.

Ketua Komisi III DPRD Natuna, Harken diruang rapat Banggar DPRD Natuna mengatakan semenjak disahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengusahaan Sarang Burung Walet, hingga saat ini tak ada kontribusi untuk daerah.

Para OPD terkait yang mengikuti rapat.
Para OPD terkait yang mengikuti rapat.

“Banyak usaha sarang burung walet di Natuna, tapi belum bisa memberikan PAD bagi daerah, ini perlu kita evaluasi,” ujar Harken, saat memimpin rapat.

Padahal sebut dia, keberadaan sarang Burung Walet di wilayah Natuna sangat banyak. Selain itu, juga sudah banyak yang meresahkan warga yang tinggal disekitar sarang burung walet.

“Hampir disemua tempat ada bangunan sarang Burung Walet. Sementara pemasukan untuk daerah tidak ada sama sekali,” ujar Harken, dengan nada kesal.

Dari rapat bersama ini disimpulkan Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengusahaan Sarang Burung Walet perlu di revisi.

Dari kiri, Rokiyah, Henry FN dan Harken.
Dari kiri, Rokiyah, Henry FN dan Harken.

Kemudian mengantisipasi terjadinya kebocoran penerimaan pajak khususnya dari sektor sarang Walet. Selanjutnya DPRD meminta semua dinas terkait untuk melaksanakan tugas sesuai fungsi masing-masing.

“Perlu sinkronisasi antar instansi agar tujuan untuk bersama yaitu mensejahtera masyarakat dan Pemasukan bagi PAD dapat tercapai. Kita meminta agar semua pihak atau dinas terkait untuk bisa bekerja dan melaksanakan tugas serta fungsi masing-masing sesuai regulasi yang ada,” tutur politisi partai PPP ini.

Harken menekankan agar Satpol PP Kabupaten Natuna yang bertugas sebagai Penindak dan Penegak Perda untuk bisa melaksanakan tugas dan menertibkan penempatan sarang burung walet yang melanggar.

“Termasuk menindak penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang semestinya tidak ada sarang burung waletnya. Sekarang banyak yang melanggar peruntukan imbnya, rata -rata yang bangunan dua lantai keatas ada sarang burung walet, inikan tak benar dan melanggar,” pungkas Harken, mengakhiri. (Red)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *