Lintaskepri.com, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Penetapan ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024 adalah dokumen resmi yang menegaskan hasil Pilpres 2024 menurut KPU RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat bahwa calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Mereka meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, dengan mendapat dukungan minimal 20 persen suara di setiap provinsi di 38 provinsi yang ada.
Sidang pleno terbuka yang dilakukan pada Rabu (24/4/2024) di kantor KPU RI menjadi tahap penting dalam penetapan ini, dimulai dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh komisioner KPU RI.
Penetapan Prabowo-Gibran mencakup analisis perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah di luar negeri.
Mereka meraih kemenangan dengan selisih suara yang signifikan, yakni 96.214.691 suara atau sekitar 58,59 persen dari total suara sah nasional Pilpres 2024, mengalahkan dua pasangan calon lainnya.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mendapatkan 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari total suara sah nasional.
Sementara pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengumpulkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari total suara sah nasional. Dengan hasil ini, Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran.(*/Brm)
Editor: Brm