BPOM RI Cabut Izin 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan untuk Injeksi

Lintaskepricom
BPOM RI Cabut Izin 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan untuk Injeksi
BPOM RI Cabut Izin 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan untuk Injeksi. Foto: Ilustrasi Pexels.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) bertindak tegas dengan mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang ditemukan tidak sesuai dengan aturan pendaftaran.

Produk-produk ini didaftarkan sebagai kosmetik, tetapi dalam penggunaannya ternyata diaplikasikan dengan jarum atau microneedle, menjadikannya bertindak selayaknya obat.

“Kami berhasil mengungkap tren produk kosmetik yang diaplikasikan dengan jarum, yang sangat berisiko bagi kesehatan, dan perlu segera ditertibkan,” ungkap Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (12/11/2024).

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik adalah bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, dan organ genital luar. Kosmetik umumnya dapat digunakan tanpa pengawasan medis, karena hanya memberikan efek pada permukaan kulit.

Sebaliknya, produk yang diinjeksikan ke dalam kulit memerlukan standar steril dan hanya boleh diaplikasikan oleh tenaga medis, karena penggunaan jarum atau microneedle yang menembus lapisan kulit epidermis tidak termasuk dalam kategori kosmetik.

Penggunaan produk injeksi tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik.

BPOM RI mengidentifikasi produk kosmetik yang berbahaya ini, biasanya dikemas dalam bentuk ampul, vial, atau botol, sering kali disertai dengan jarum suntik atau mencantumkan promosi injeksi pada kemasannya.

BPOM RI telah mencabut izin edar ke-16 produk tersebut dan mengimbau para produsen untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi keamanan konsumen.(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *