Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Senin (22/4/2024).
“MK Menolak untuk seluruhnya permohonan hasil perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang di ajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden dari nomor urut 01 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar” tulis Akun Instagram Mahkamah Konstitusi pada senin (22/04)
Selain itu terdapat disennting opinion oleh tiga hakim konstitusi yaitu Sadil Isra, Arif Hidayat, dan Enny Nurbaningsih
Dalam gugatan ke MK, kubu Anies- Muhaimin dan Ganjar Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo – Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.
Berbeda dengan Ganjar – Mahfud, Anies – Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Gibran dianggap tidak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memperoleh pencalonan menggunakan peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.(Bud)
Editor: Brm