Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga lain Provinsi Kepulauan Riau.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) merupakan unsur pelaksana Pemerintahan Daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah tanggungjawab kepada Gubernur dan secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.
Badan KESBANGPOL mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
“Mewujudkan Masyarakat Demokratis, Partisipatif, Harmonis Dan Tangguh, Berkeadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara yang Berwawasan Nusantara” merupakan tameng inti dalam Badan Kesbangpol Kepri sebagai perwujudan Budaya Demokratis dan Partisipatif./(Fry)
Editor : Fry