Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Mantan Kepala BPKAD Natuna, Darmanto ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri atas dugaan korupsi belanja hibah Pemkab Natuna tahun 2011-2013.
Darmanto diduga melakukan korupsi dana hibah yang diterima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (FORKOT) Kabupaten Natuna, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
“Penanganan perkara ini merupakan lanjutan dari perkara atas nama terpidana Wan Sofian selaku Ketua LSM FORKOT Kabupaten Natuna,” ujar Denny Anteng Prakoso, Kasi Penkum Kejati Kepri.
Denny menjelaskan tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” katanya.(*/Brm)
Editor: Brm