Lintaskepri.com, Bintan – Seorang kakek di Bintan tega melakukan perbuatan asusila terhadap cucunya sendiri yang masih berumur 9 tahun, di Kecamatan Bintan Timur.
Ironisnya, untuk melanmcarkan tindakan bejad tersebut, sang kakek memberikan imbalan uang sebesar Rp7 ribu kepada korban.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, menjelaskan perbuatan pelaku berinsial DA (58) ini di lakukannya saat korban pulang dari belajar mengaji.
“Pelaku merupakan kakek korban. Alasannya melakukan aksi ini lantaran nafsu melihat korban,” jelasnya.
Aksi bejat pelaku di ketahui setelah korban bercerita kepada ibunya yang kemudian disusul dengan laporan kepada pihak kepolisian.
“Abang korban yang melaporkan kejadian ini Jumat (22/11) lalu. Dan, di hari yang sama pelaku kami tangkap di Pulau Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan/Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(Ink)
Editor: Ism