Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku yang diduga pengedar narkoba di wilayah Tanjungpinang.
Penangkapan keempatnya merupakan hasil pengembangan dari kasus istri menjebak suaminya menggunakan narkoba jenis sabu pada Oktober 2024 lalu.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menyampaikan berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut membawa polisi kepada empat pelaku lain berinisial WN, AS, KP, dan AN.
Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kampung Bulang, dan Perumahan Pondok Cengkeh, Kelurahan Melayu Kota Piring.
“Penangkapan dilakukan pada 8 Oktober 2024,” ujarnya, Senin (25/11/2024).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu dengan berat 0,19, kemudian sabu 9 gram dan dari tangan AN di dapati sabu dengan berat 4,65 gram.
“Total yang kita sita 4,95 gram dan alat sebuah alat penghisap sabu atau bong,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku WA dan AS terjerat pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Uu No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara pelaku KP dan AN terjerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, kasus ini bermula ketika NO (22), seorang ibu rumah tangga, tega menjebak suaminya, S, dengan menyimpan sabu di rumah mereka agar sang suami ditangkap polisi.
NO bekerja sama dengan selingkuhannya, AN (34), untuk melancarkan rencana tersebut.
“Hasil penyelidikan menunjukkan ini adalah rekayasa dari NO dan AN. Motifnya adalah agar suami menceraikannya sehingga ia bisa hidup bersama AN,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, Kamis, 10 Oktober 2024 lalu.(Mfz)
Editor: Ism