Lis Minta Marilau Surati Lurah

Avatar
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah (f_Aji Anugraha)
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah (f_Aji Anugraha)

-Terkait Lambannya Pengurusan SKGR

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah (f_Aji Anugraha)
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah (f_Aji Anugraha)

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah meminta kepada Marilau, yang merupakan salah satu masyarakat pemilik tanah, di Jalan Sungai Timun untuk membuat surat pengaduan kepada Lurah yang kemudian ditembuskan ke Pemko Tanjungpinang.

Prosedur itu disampaikan Walikota, guna mengatasi kesulitan Marilau bersama kelima pemilik tanah lainnya, yang ikut terhambat soal pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Keluarahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur itu.

“Saya tidak bermain kepada rumor katanya atau apapun itu. Kalau tidak gini aja, bikin surat apa yang dilakukan lurah, surati, dan tembuskan ke saya, jadi alurnya bisa terarah,” kata Walikota Tanjungpinang, Lis Daramansyah saat dihubungi LintasKepri.com melalui seluler, Senin (2/5) sore.

Lanjut Lis menjelaskan soal pemecahan tanah harus mengikuti, prosedur dan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,

“Pemecahankan harus kenotaris, karena lembaga yang ditunjuk oleh Negara itukan Notaris,” jelasnya.

Untuk masalah dalam pengurusan di Kelurahan dan enggannya Lurah memberikan komentar terkait masalah yang tengah dihadapi keenam masyarakat itu. Walikota akan meninjau kembali permasalahan tersebut ia mengatakan “Nanti saya cek ya sama lurahnya,” singkat Lis.

Sementara itu, dari pemberitaan sebelumnya, Marilau mengatakan, pengurusan SKGR tanah seluas 4000 meter miliknya, tak kunjung dikeluarkan Lurah Air Raja. Dia menduga Lurah bermain tanah, hingga menyebutkan Lurah tersebut menerima upeti untuk setiap pengurusan administrasi tanah di kawasan Keluarahan Air Raja, kepada beberapa pemilik tanah.

“Sudah hampir 5 bulan pengurusan tanah saya tidak kunjung kelar. Saya bermaksud untuk memecahkan surat tanah milik saya ini, kenapa dipersulit, dan tidak memberikan alasan kenapa tanah yang saya sudah beli tidak bisa dipecahkan juga sampai sekarang, sementara yang lain bisa, ada apa?,” heran Marilau sembari menunjukkan raut wajah kesal, di halaman kantor lurah itu. (Aji Anugraha)

banner 728x90

Respon (3)

  1. Kepada bpk dewan yth…saya sependapat dgn pak wali…bila berkomentar pakai data…seharusnya pak maskur bila ingin mengkritik kuasai dulu permasalahan yg akan dikritik pd pihak eksekutif…..atau hanya pak maskur sedang mencari sensasi atau ingin menunjukkan bahwa dewan berkerja sbg fungsi pengawasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *