Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang dilayangkan Partai Golkar Tanjungpinang beberapa waktu lalu di terima oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/4/2024).
Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Novaliandri Fathir mengatakan pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang dari MK.
“Sudah teregister, jadi tunggu tanggal persidangannya saja baru kami akan ke MK,” Kata Fathir.
Ia melanjutkan bahwa Partai berlambang beringin itu akan memperjuangkan hak suara pada Pemilu 2024 lalu.
“Bagaimanapun kami siap untuk mengembalikan suara partai kami, dan siap melampirkan bukti yang kami bawa sesuai dengan hasil perolehan pada form C1,” ungkapnya.
Sebelumnya Partai Golkar menolak hasil pleno yang di bahas oleh KPU Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu karena terjadi pengelembungan suara yang mengakibatkan partai zaman orde baru itu berkurang suara.
Penulis: Mfz