Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Mantan pejabat BPR Bestari, Arif Firmansyah ditahan Penyidik Kejari Tanjungpinang atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang nasabah senilai Rp 5,9 miliar, Selasa (23/4/2024).
Mantan Pejabat Eksekutif (PE) Operasional ini diduga melakukan korupsi dan pencucian uang dengan modus penarikan dana tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah, dan penarikan uang kas serta giro di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 5.991.229.607,00..
Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakosos, tersangka Arif Firmansyah melakukan aksinya dengan cara menarik dana tabungan nasabah fiktif, mencairkan deposito fiktif serta menarik uang kas dan giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
“Setelah pelimpahan Tahap II, Tim JPU Kejari Tanjungpinang langsung melakukan pemeriksaan terhadap Arif Firmansyah dengan didampingi penasihat hukum,” katanya.
Denny mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara, termasuk barang bukti (BB) yang telah disita sebelumnya.
“Penahanan tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” ungkap Denny. (*/Brm)
Editor: Brm