Hukum  

Tanam Pohon Ganja, Warga di Bintan Ditangkap Polisi

Lintaskepricom
Tanam Pohon Ganja, Warga di Bintan Ditangkap Polisi
Tanam Pohon Ganja, Warga di Bintan Ditangkap Polisi. Foto: Humas Polres Bintan.

Lintaskepri.com, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil meringkus seorang pria berinisial AA (38) karena menanam ganja di lahan perkebunan kawasan Kilometer 18 Gesek, Kecamatan Toapaya.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bintan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui lokasi penanaman ganja tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada tanaman ganja setinggi pinggang orang dewasa di dalam perkebunan di Kilometer18 Gesek,” ujar Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo saat konferensi pers di Mako Polres Bintan baru-baru ini.

Ia menjelaskan, tanaman ganja tersebut ditanam dalam polibag. Kemudian, disimpan di antara bibit-bibit pohon durian dalam lahan perkebunan seluas 20×26 meter persegi.

“Terdapat tiga polibag berisi tanaman ganja, namun satu polibag hanya tersisa batang seperti habis di panen,” jelasnya.

Setelah mengetahui pemilik tanaman ganja, Satresnarkoba Polres Bintan langsung melakukan pengejaran.

Penangkapan AA dilakukan di salah satu rumah di Perumahan Graha Kuantan, Jalan Kuantan, Kota Tanjungpinang.

Dari hasil interogasi, AA mengakui tanaman ganja tersebut untuk digunakannya sendiri, bukan untuk diperjualbelikan.

“Dari tiga polibag ganja yang di tanam, pelaku mengaku satu polibag sudah dipanen dan digunakan sendiri,” kata Riki.

Sementara itu, pelaku AA mengakui mendapatkan bibit ganja dari Jakarta pada tahun 2012 saat masih sekolah perkapalan.

Dia mempelajari cara menanam ganja melalui tutorial dari salah satu video YouTube dan berhasil menanamnya pada November 2023.

“Ada 60 biji ganja saya simpan. Satu demi satu saya coba tanam tapi gagal,” katanya kepada wartawan.

“Jadi pohon ganja yang terakhir ini berusia 5 bulan. Ganja yang saya tanam tidak dijual tapi saya pakai sendiri,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.(*/Brm)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *