Lintas Kepri

Infromasi

Banyak Masyarakat Kaget Tagihan Listrik Naik, PLN: Silahkan ke Kantor

Jun 8, 2020
Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Tanjungpinang, Suharno.
Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Tanjungpinang, Suharno.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Menanggapi kedatangan puluhan warga ke Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kota Tanjungpinang, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), Suharno, mengungkapkan tidak masalah dengan datangnya warga ke kantornya itu.

Menurut dia itu merupakan hal yang wajar. Masyarakat, kata Suharno, datang mau memastikan dan ingin mengetahui kenapa tagihan listrik tiba-tiba membengkak.

“Silahkan masyarakat datang ke kantor. Nanti kita akan jelaskan dengan rinci,” tegas Suharno di ruang kerjanya, Senin (8/6).

Suharno menjelaskan, terjadinya lonjakan kenaikan tagihan rekening listrik pada bulan Juni sebagian pelanggan, dikarenakan pada bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata 3 bulan sebelumnya.

Pengambilan perhitungan rata-rata tersebut, sebut Suharno, diakibatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menyebabkan petugas PLN tidak dapat melakukan pembacaan meteran langsung ke rumah-rumah pelanggan.

Sehingga, pada rekening bulan Juni 2020 PLN memberlakukan kembali pencatatan stand meter langsung ke rumah pelanggan. Sehingga diperoleh angka stand meter yang sebenarnya atau riil.

“Kondisi ini menyebabkan adanya lonjakan rekening listrik bulan Juni akibat pemakaian Maret, April dan Mei yang belum tertagih karena menggunakan perhitungan rata-rata,” jelasnya.

Selain itu, kata Suharno, kenaikan rekening listrik ini juga disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik oleh pelanggan pada saat PSBB dimana masyarakat banyak beraktivitas di rumah.

“Masyarakat banyak beraktivitas di rumah sejak PSBB dan ditambah lagi kenaikan konsumsi listrik pada bulan suci Ramadan,” kata dia.

Oleh karena itu PLN memberikan solusi atas permasalahan ini dengan menyiapkan skema untuk mengatasi hal itu.

Pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan rekening bulan Juni 2020 diatas 20% dari rekening bulan Mei 2020, PLN memberikan solusi dengan cara 40% selisih rekening Juni 2020 terhadap rekening Mei 2020 ditagihkan pada rekening bulan Juni 2020.

“Sisanya sebesar 60% dapat dicicil 3 bulan yang dimulai pada rekening bulan Juli 2020,” kata dia.

Skema tersebut dibuat agar dapat memudahkan pelayanan bagi pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan.

Pelanggan, kata Suharno lagi, dapat melaporkan melalui sarana resmi PLN situs www.pln.co.id, Contact Center PLN 123 atau melalui Handphone (Kode Area) +123 dan bisa juga melalui aplikasi PLN Mobile.

“Pada saat menyampaikan laporan, pelanggan, dimohon menginformasikan angka stand meter pada saat melapor dan bisa juga pelanggan datang langsung ke Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) terdekat dengan membawa foto stand meter,” katanya.

(san)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *