Tanjungpinang, LintasKepri.com – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanjungpinang bertambah 90 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepri.
“Jumlah TPS di Tanjungpinang bertambah 90 pada Pilkada/Pilgub tahun ini,” kata Komisioner KPU Tanjungpinang Muhammad Yusuf, di Kantor KPU Tanjungpinang, Senin (8/6).
Dia menjelaskan, jumlah TPS di Tanjungpinang pada Pileg 2019 lalu sebanyak 335. Dengan bertambahnya 90 TPS, untuk Pilkada Kepri tahun ini berjumlah 425 TPS.
Terjadinya penambahan jumlah TPS ini karena konsekuensi dari jumlah pemilih maksimal 500 dalam satu TPS.
“Pilkada serentak tahun ini maksimal 500 pemilih tiap TPS. Sebelumnya kita membuat maksimal 800 pemilih tiap TPS,” terangnya.
Yusuf menyebut, bisa saja di satu lokasi menjadi dua TPS karena pembatasan jumlah pemilih.
“Dulu hanya satu TPS di satu RT. Tidak menutup kemungkinan akan menjadi dua TPS di Pilgub tahun ini,” katanya.
Selain itu, lanjut Yusuf, anggaran dan petugas pastinya juga akan bertambah dengan adanya penambahan TPS.
“TPS bertambah sudah pasti anggaran honor petugas juga ditambah,” katanya.
(cho)