Lintas Kepri

Infromasi

Sudah Dilaporkan, Dugaan Pidana Pemalsuan Surat Tanah di Malang Rapat Dipertanyakan

Jan 26, 2020
Dody Fernando SH MH, selaku kuasa hukum tiga warga masyarakat setempat, yakni Maimunah, Lina dan Sleman.

– Diduga dilakukan oleh H. Dahnoer Yoesoef dkk.

Dody Fernando SH MH, selaku kuasa hukum tiga warga masyarakat setempat, yakni Maimunah, Lina dan Sleman.
Dody Fernando SH MH, selaku kuasa hukum tiga warga masyarakat setempat, yakni Maimunah, Lina dan Sleman.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dody Fernando SH MH, selaku kuasa hukum tiga warga masyarakat pemilik lahan seluas lebih kurang 4 hektar di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, yakni Maimunah, Lina dan Sleman mempertanyakan tentang status hukum dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan oleh H. Dahnoer Yoesoef dkk yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri sejak 26 Mei 2016 lalu.

“Laporan tersebut terkait adanya dugaan pembuatan surat tanah palsu yang dimasukan untuk membuat sertifikat, kemudian dialihkan namanya ke H Dahnoer. Berdasarkan data yang kami peroleh sudah ada penetapan tersangka oleh pihak Polda Kepri sejak beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum jelas titik terang kelanjutannya,” kata Dody, Minggu (26/1).

Dia menjelaskan, dugaan kasus tindak pidana itu juga berkaitan dengan perkara perdata yang tengah dihadapi kliennya akibat adanya dugaan surat palsu tersebut yang digunakan oleh pihak bersangkutan untuk menguasai tanah klien seluas 4 hektare di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan saat ini.

“Kita segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait, terutama pihak Irwasum Mabes Polri. Hal ini supaya kasus pidana tentang pemalsuan surat itu dapat berjalan sebagaimana mestinya (P21) untuk disidangkan di pengadilan,” ujarnya.

Dugaan kasus tersebut bermula adanya perkara gugatan perdata sengketa tanah antara ahli waris almarhumah Salamah, yaitu Maimunah, Lina dan Sleman selaku pihak penggugat melawan H. Dahnoer Yoesoef dan kawan-kawan (dkk).

“Untuk diketahui, bahwa ahli waris almarhumah Salamah, yaitu Maimunah, Lina dan Sleman sudah memenangkan gugatan atas tanah tersebut didua tingkat pengadilan, yaitu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, sebagaimana Putusan Perkara Nomor : 87/Pdt.G/2018/PN.Tpg, tanggal 8 mei 2019. Kemudian putusan itu dikuatkan oleh Pengadlan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor : 225/PDT/2019/PT.PBR Tanggal 3 Desember 2019,” ungkapnya.

Bahwa dengan dimenangkannya perkara ini dalam tingkat PN Tanjungpinang dan PT Pekanbaru, terang Dody, maka pihaknya juga akan terus mempelajari kasus dugaan pidana tentang surat palsu yang digunakan diatas tanah kliennya oleh salah satu tergugat dalam perkara ini yakni H. Dahnoer Yoesoef.

Dody menjelaskan, bahwa dalam putusan pengadilan baik tingkat pertama (PN Tanjungpinang, maupun tingkat banding (PT Pekanbaru) telah menegaskan bahwa tanah seluas 4 hektare yang terletak di Desa Malang Rapat tersebut, dinyatakan adalah syah tanah milik penggugat (Maimunah, Lina dan Sleman), sekaligus membatalkan sertifikat yang telah timbul di atas tanah objek sengketa.

“Hakim juga memerintahkan pihak tergugat (H. Dahnoer Yoesoef dkk) untuk menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat (Maimunah, Lina dan Sleman),” tuturnya.

Dalam putusannya, kata Dody, hakim menyatakan, bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor :334/Malang Rapat, tanggal 12 Maret 2003, Surat Ukur Nomor : 0097/Malang Rapat/2002, tanggal 12 Agustus 2002 yang semula atas nama H Usman yang telah dibalik namakan menjadi keatas nama Fenny Alfin yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Kepulauan Riau (Sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan) cacat hukum, tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

“Hakim juga menilai, bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00006/Malang Rapat, tanggal 2 Maret 1990, Surat Ukur Nomor : 1312/87/R, tanggal 7 Juli 1987, terdaftar atas nama Raf Mustika yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Bintan adalah cacat hukum dengan segala akibat hukumnya,” paparnya.

Kemudian, memerintahkan kepada turut tergugat IV (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan) untuk mencoret dalam buku tanah atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 333/Malang Rapat, tanggal 12 Maret 2003 atas nama H Dahnoer Yoesoef, Sertifikat Hak Milik Nomor : 334/Malang Rapat, tanggal 12 Maret 2003 atas nama Fenny Alfina dan Sertifkat Hak Milik Nomor 00006/ Malang Rapat, tanggal 2 Maret 1990 atas nama Raf Mustika tersebut.

“Menyatakan akta jual beli Nomor : 75/2004 tanggal 09 Februari 2004 termasuk Akta Jual Beli Nomor : 282/2008, tanggal 31 Juli 2008 yang dibuat oleh Suryanto Eko Wahono SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Tanjung Uban, dinyatakan cacat hukum dan tidak sah dengan segala akibat hukumnya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pungkasnya.

(dar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *