Lintas Kepri

Infromasi

Soal Tambang Pasir Ilegal di Gunung Lengkuas, Polres Bintan Ngaku Sudah Tertibkan

Jun 27, 2020
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin. Foto: haluankepri.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin. Foto: haluankepri.com.

Bintan, LintasKepri.com – Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin, mengaku lokasi tambang pasir ilegal di kawasan pemukiman warga RT 002/RW 002, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri sudah ditertibkan.

“Kita sudah lakukan penertiban. Aktivitas tambang disana sudah kita berhentikan,” tegasnya dikonfirmasi LintasKepri, Sabtu (27/6).

Agus menyayangkan ketika anggotanya turun ke lokasi tambang, pihak penambang tidak berada di lokasi. Meski begitu, pihaknya tetap menghentikan aktivitas tambang tersebut.

Polisi akan mendatangi kembali lokasi tersebut bersama dinas terkait dan TNI jika aktivitas tambang masih dilakukan.

“Kalau ada kegiatan lagi (beroperasi kembali) kita akan turunkan personel gabungan dengan dinas terkait dan TNI juga,” tegas Agus.

Dia mengaku belum mengetahui pasti siapa pemilik pertambangan pasir ilegal itu. Polisi juga belum memanggil siapa saja yang terlibat didalamnya.

“Iya, kita lagi selidiki siapa saja orang yang terlibat dalam tambang pasir ilegal ini,” tegas Agus.

Sebelumnya, Kasi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral pada Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri, Reza Muzzamil Jufri, menuturkan, lokasi tambang pasir yang berada di RT 01/RW 02 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, hingga saat ini tidak memiliki izin.

“Saat ini tidak tercatat memiliki izin dari Pemprov Kepri,” ujar Reza ketika dikonfirmasi LintasKepri, Jumat.

Untuk melakukan aktivitas pertambangan, kata dia, harus sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, bahwa pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah adalah yang memiliki izin.

“Aktivitas disitu (Gunung Lengkuas) melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009, bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Dalam hal ini, kegiatan pada lokasi dimaksud adalah tanpa izin (ilegal),” tegas Reza.

Karena sudah jelas mengarah pada tindak pidana, Reza akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pertambangan pasir ilegal di Gunung Lengkuas itu.

“Mengingat hal ini adalah tindakan pidana, maka yang memiliki kewenangan untuk penindakan adalah aparat penegak hukum. Kita akan koordinasi,” tuturnya.

(san)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *