Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, menuturkan, penyidik menemukan perbuatan pidana pada kasus penggunaan gelar akademik Dirut BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fahmy, yang dilaporkan oleh pelapor Hariyun Sagita.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan di perguruan tinggi dan ahli di Medan. Kami sudah menemukan hasilnya,” kata Rio di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (27/6) kepada awak media.
Meskipun begitu, polisi masih membutuhkan keterangan yang akan ditambahkan. Dalam waktu dekat, sambung Rio, pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus yang merundung Fahmy tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara. Apakah naik sidik, atau tidak memenuhi unsur,” tuturnya.
Namun, kata Rio, pihaknya sudah menemukan ada perbuatan pidana pada kasus Dirut BUMD Tanjungpinang itu.
“Kiita sudah menemukan fakta-fakta bahwa ada perbuatan pidananya pada kasus ini,” tegasnya.
(dar)