BCA Tanjungpinang: Sulit Indentifikasi Nasabah Gunakan Rekening untuk Transaksi Judol

Muhammad Faiz
BCA Tanjungpinang: Sulit Indentifikasi Nasabah Gunakan Rekening untuk Transaksi Judol
Kantor BCA Tanjungpinang. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Laporan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran transaksi judi online berpotensi mencapai Rp700 triliun.

Ironisnya, hasil transaksi pendapatan dan pengeluaran uang dari permainan ketangkasan ini, pembuatan rekeningnya banyak menggunakan bank swasta dan bank milik pemerintah Indonesia.

Diantaranya seperti Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI.

Bank yang dominan dan paling banyak digunakan dalam transaksi yakni Bank BCA dengan jumlah 571 rekening dibawahnya terdapat 126 rekening bank BRI.

Selain itu, untuk bank peringkat ketiga dengan jumlah transaksi terafiliasi judol, berasal dari bank BNI dengan 58 rekening. Disusul bank Mandiri dengan jumlah 75 rekening, CIMB Niaga 24 rekening, BSI 12 rekening, Danamon 3 rekening.

Sementara bank lainnya, yakni Bank Mega, Sinarmas, Paninbank, Maybank dan Seabank aktivitas transaksi terkait judol masing-masing satu rekening.

Besarnya jumlah pembuatan rekening BCA pada transaksi judol, di tanggapi oleh otoritas Bank BCA Tanjungpinang.

Kepala Layanan Bank BCA Tanjungpinang, Yanto, mengaku belum mendapati laporan dari kantor BCA pusat terkait pemblokiran rekening pada nasabahnya yang ada di Tanjungpinang.

Meskipun begitu, pihaknya terus berkoordinasi terkait pembuatan rekening yang tidak jelas dalam peruntukkannya.

“Sistem kami satu pintu dan terpusat, apabila ditemukan ada transaksi yang mencurigakan pada nasabah kami, pastinya kantor BCA pusat akan langsung memberitahu,” kata Yanto kepada Lintaskepri.

Dia menjelaskan, proses pembuatan rekening di seluruh bank sekarang sudah menggunakan sistem digitalisasi dan mudah tanpa harus perlu mendatangi bank.

Dengan begitu, menurutnya sangat sulit mengidentifikasi nasabah yang tidak jujur menggunakan rekening pribadinya.

“Nasabah bisa buat satu sampai dua rekening, dan kita tidak tau itu, dia hanya melampirkan KTP saja, karena itu syarat utamanya, jadi sulit kita mendeteksinya,” jelasnya.

Diketahui, kasus judi online (judol) pada masyarakat menjadi perhatian khusus pemerintah Indonesia saat ini. Banyak warga negara yang menjadi korban dari permainan ketangkasan tersebut.

Bahkan, judol sendiri telah merambah masuk ke seluruh instansi pemerintah termasuk oknum anggota TNI dan Polri. (Mfz)

Editor: Ism

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *