Lintas Kepri

Infromasi

Sinergi untuk Meningkatkan Layanan

Jul 20, 2018

Sekretaris Daerah H. TS Arif Fadillah berharap pemerintah Provinsi Kepri dan Ombudsman Perwakilan Kepri dapat bersinergi dan bekerjasama dalam hal perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian dari waktu ke waktu pelayanan  bisa menjadi semakin lebih baik.

“Pemerintah sangat membutuhkan kerjasama, bimbingan dan supervisi dari Ombudsman terkait pelayanan kepada masyarakat, jika ada kekurangan tolong kami diberitahukan agar dilakukan evaluasi dan perbaikan lebih baik kedepannya,” kata Arif saat membuka Rapat Koordinasi Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Peningkatan Pelayanan Publik di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpnang, Kamis (19/7).

Pada era glolabisasi dan terbuka saat ini, masyarakat menurut Arif telah lebih aktif untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu jika pelayanan tidak maksimal maka masyarakat tentunya berhak untuk memberikan masukan dan keluhannya salah satunya melalui lembaga Ombudsman. Selanjutnya lembaga ini selanjutnya akan memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan pelayanan demi keberhasilan penyelengaraan pemerintahan.

“Tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan itu salah satu lewat keberhasilan pelayanan kepada masyarakat oleh karena itu pelayanan harus baik,” ucap Arif.

Untuk kedepannya Arif berharap ada kerjasama konkrit antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Ombudsman dalam menyamakan persepsi dan ukuran-ukuran indikator khususnya pelayanan.

“Terkadang indikator pelayanan yang baik dari ombudsman berbeda indikatornya dengan teman-teman OPD. Hal ini yang menyebabkan ketidakserasian dalam hal penilaian pelayanan. Kedepan diharapkan ada kita membuat MoU, agar serasi antara apa yang diingingkan ombudsman dan perbaikan yang dilakukan oleh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri,’ tutup Arif.

Sementara itu Lagat Parroha Patar Siadari Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau dalam pemaparannya menjelaskan  ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD,dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD.

“Tugas ombudsman yang terutama adalah mengawasi pelayanan publik untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan mencegah terjadinya korupsi,” ujarnya.

Lagat menyebutkan, untuk periode Mei-Juli 2017, Provinsi Keulauan Riau telah masuk zona kepatuhan dengan nilai 74,85, artinya dalam kategori sedang. Karena, lanjut dia, harus dilakukan perbaikan-perbaikan sejak saat inii, supaya ke depannya lebih baik lagi sehingga bisa masuk ke zona hijau.

“Harapannya mudah-mudah dengan asistensi yang dilakukan oleh teman-teman termasuk dari ombudsman, ada upaya untuk memperbaiki kinerja yang ada,” tuturnya.

Sumber: Humas Kepri

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *