Lintas Kepri

Infromasi

Sat Reskrim Polres Natuna Rekonstruksi Pembunuhan di KM Samudra, Ada 14 Adegan

Mei 23, 2023
Sat Reskrim Polres Natuna saat melakukan rekonstruksi di atas KM Samudra yang berlabuh di Pelabuhan Penagi, Kecamatan Bunguran Timur, Selasa (23/05/2023) pagi. (Foto : SP)
Sat Reskrim Polres Natuna saat melakukan rekonstruksi di atas KM Samudra yang berlabuh di Pelabuhan Penagi, Kecamatan Bunguran Timur, Selasa (23/05/2023) pagi. (Foto : SP)

 

 

NATUNA ,Lintaskepri.com – Penanganan kasus pembunuhan seorang pria berinisial JH terus berlanjut. Pembunuhan ini dilakukan oleh seorang terduga pelaku AA diatas Kapal KM. Samudra GT.30 NO.2143/GGE di Perairan Subi dengan titik koordinat 2.57.100 ‘LU, 109.10.100’ BT, Kecamatan Subi Kabupaten Natuna ini, terjadi pada Rabu (26/04/2023) lalu, sekira pukul 08.30 Wib.

Pada Selasa (23/05/2023) siang, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Natuna melaksanakan rekonstruksi ulang terhadap kasus pembunuhan tersebut.

Bertempat di Pelabuhan Penagi, kegiatan rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Apridony,SH,.MH didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Kejaksaan Negeri Natuna dan Penasehat Hukum tersangka.

Menurut Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Apridony, SH,.MH bahwa rekosntruksi tersebut dilakukan oleh terduga pelaku AA dan 8 orang saksi.

“Pada saat itu tersangka memeragakan sebanyak 14 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut,” kata Iptu Apridony.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengulangi kembali peran yang dilakukan oleh tersangka saat kejadian, untuk penyelarasan keterangan terduga pelaku dan para saksi dalam rekontruksi tersebut.

“Ini kita lakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan memberikan petunjuk Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus pembunuhan tersebut,” ungkapnya.

Ini semua berdasarkan Laporan Polisi : LP-B / 04 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Serasan / Polres Natuna, tanggal 26 April 2023, atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K, Kajari Natuna Surayadi Sembiring, SH,.MH dan Waka Polres Natuna Kompol Rudi Ahmad Prasetyo, SH,.MH turut langsung memantau pelaksanaan Rekontruksi tersebut.(Herry)

Sumber : Humas Polres Natuna

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *