Lintas Kepri

Infromasi

Pengurus PT Sun Resort Dapat Ditahan dan Lahan Harta Pailit

Jun 22, 2022
Bertempat di Medan, telah dilakukan pencocokan piutang terhadap 4 Perusahaan yang sedang bermasalah. Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Sun Resort, PT Asiatech Bintan Sukses, PT Bahrul Sukses Makmur Kontruksi dan PT Sri Rahayu Perkasa, Selasa (21/6). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Penasehat Hukum PT Sri Rahayu Perkasa, Iwan Kusuma, Penasehat Hukum PT Sun Resort, Asrul Azwar Siagian, Agus Susanto dan Maria Julianti.
Bertempat di Medan, telah dilakukan pencocokan piutang terhadap 4 Perusahaan yang sedang bermasalah. Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Sun Resort, PT Asiatech Bintan Sukses, PT Bahrul Sukses Makmur Kontruksi dan PT Sri Rahayu Perkasa, Selasa (21/6). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Penasehat Hukum PT Sri Rahayu Perkasa, Iwan Kusuma, Penasehat Hukum PT Sun Resort, Asrul Azwar Siagian, Agus Susanto dan Maria Julianti.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Bertempat di Medan, telah dilakukan pencocokan piutang terhadap 4 Perusahaan yang sedang bermasalah. Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Sun Resort, PT Asiatech Bintan Sukses, PT Bahrul Sukses Makmur Kontruksi dan PT Sri Rahayu Perkasa, Selasa (21/6).

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Penasehat Hukum PT Sri Rahayu Perkasa, Iwan Kusuma, Penasehat Hukum PT Sun Resort, Asrul Azwar Siagian, Agus Susanto dan Maria Julianti.

Rapat ini dipimpin langsung Hakim Pengawas Dominggus Silaban dan Panitera Penagadilan Niaga Medan Junain Arief.

“Rapat ini untuk mencocokan piutang oleh kreditur berdasarkan pantauan. Alhamdulillah berjalan lancar,” ujar Iwan Kusuma, Rabu (22/6).

Berdasarkan Pasal 93 dan Pasal 111 UU No 37 Tahun 20204 pihaknya terlebih mengajukan permohonan melalui surat yang ditujukan kepada Hakim Pengawas yang intinya mohon rekomendasi untuk melakukan tindakan hukum yaitu penahanan terhadap debitur pailit dalam hal ini Sukardi dan jajaran Direksi.

Selain mengajukan rekomendasi untuk dilakukan penahanan, pihaknya juga mengajukan permohonan agar dilakukan pencekalan terhadap para pengurus PT Sun Resort melalui Dirjen Imigrasi karena hal ini secara hukum juga diatur dalam ketentuan Pasal 97 UU No.37 Tahun 2004.

Tak hanya itu, Iwan juga meminta seluruh rekening bank atas nama PT Sun Resort beserta holdingnya yakni PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau CitraWisata, dan PT Taihe Group Indonesia maupun terhadap para debitur pailit dalam hal ini para Pengurus PT Sun Resort selaku debitur pailit untuk di blokir.

“Karena hal ini sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Bahwa seluruh aset dari PT Sun Resort yang saat ini telah beralih asetnya dapat juga dikejar dan dijadikan budel pailit sepanjang para pengurus terhadap PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau CitraWisata, dan PT Taihe Group Indonesia memunyai hubungan hukum dengan PT Sun Resort apakah selaku direktur, komisaris maupun pemilik saham,” kata Iwan Kusuma.

Ditempat yang masa, penasehat hukum lainnya, Arizal mengklaim bahwa tindakan mereka sudah benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam perkara kepailitan.

Di dalam ketentuan UU No.34 Tahun 2004 Tentang Kepailiatan dan PKPU secara Jelas diatur terhadap harta pribadi pengurus, anak, istri, maupuan harta dari perseroan yang mempuyai hubungan hukum dengan PT Sun Resort juga dapat diambil alih.

“Karena dalam hal ini berdasarkan fakta hukum antara PT Sun Resort dengan PT. Bukit, PT Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau CitraWisata, PT Taihe Group Indonesia mempuyai hubungan yang erat yang mana berdarkan data dan fakta di lapangan jajaran pengurus yaitu Komisaris, Direktur dan Pemiliknya sahamnya itu-itu juga,” kata Arizal.

Saat ini, kata Arizal, dilahan bekas PT Sun Resort telah berdiri PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau Citra Wisata, PT Taihe Group Indonesia dapat diambil alih untuk dijadikan obyek guna pelunasan utang kepada kreditur-kreditur sepanjang dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum dengan atau untuk kepentingan Anggota direksi atau pengurus dari debitur, suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota direksi atau pengurus tersebut.

“Dan, perorangan, baik sendiri atau bersama-sama dengan suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, yang ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan para debitur lebih dari 50 persen dari modal disetor,” papar Arizal.

Sementara, dalam pengendalian badan hukum tersebut serta Perorangan yang suami atau isteri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur lebih dari 50 % dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut hal ini diatur dalam ketetuan Pasal 41 sampai dengan Pasal 47 UU RI No.37 Tahun 2004.

Arizal meminta agar pihak PT Sun Resort tidak menghalang-halangi kurator bekerja untuk mendapatkan hasil kepailitan dilapangan. Sebab berdasarkan fakta hukum saat Kurator turun ke lapangan mau melaksanakan sita umum terhadap harta debitur pailit terkesan ada pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi sehingga sita umum tidak dapat dilaksanakan.

“Saya ingatkan, menurut hukum menghalangi korator melaksanakan tugasnya dapat dipidana. Hal ini merupakan amanat dari UU. No.37 Tahun 2004,” kata Arizal.

“Dan, menurut hukum yang berlaku bagi debitur pailit pun secara hukum dapat dikenakkan sangsi pidana hal ini secara tegas diatur didalam Ketenuan Pasal 396, Pasal 397, Pasal 398, Pasal 399 dan Pasal 400 KUHPidana,” pungkas Arizal.

(red)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *