Lintas Kepri

Infromasi

Kasus Dugaan Penggelapan Pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang Naik Tahap Penyidikan

Nov 28, 2019
Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam (tengah).
Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam (tengah).
Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam (tengah).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menaikkan kasus dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan, hasil dari pemeriksaan terhadap 11 orang kemarin, pihaknya menyimpulkan dugaan kasus penggelapan pajak ini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kita sepakat kasus ini naik ke tahap penyidikan. Karena, penyidik sudah menemukan ada perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian keuangan negara,” ucapnya di Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (28/11).

Saat ditanya berapa kerugian negara, Ahelya tidak menjelaskannya secara rinci, begitu juga dengan modus yang diduga dilakukan oleh oknum ASN di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) inisial Y dan D atas dugaan kasus penggelapan pajak tersebut.

“Sudah ditangani oleh Pidsus kasus ini. Nanti akan disampaikan perkembangannya,” tegasnya.

Ahelya menyebut, pihaknya juga telah menyita beberapa dokumen yang ada hubungannya dengan kasus ini.

“Sementara ini dugaan kasus penggelapan pajak kita selidiki tahun 2019, dan tahun-tahun sebelumnya juga akan kita selidiki. Tidak menutup kemungkinan,” katanya.

(cho)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *