Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menunda pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 pada sidang paripurna, Rabu (27/11) malam, walaupun kepala daerah dan OPD setempat hadir.
Padahal undangan untuk kepala daerah dan OPD Tanjungpinang sudah disebar oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD setempat. Sedianya APBD disahkan, yang dijadwalkan paripurna dimulai pada pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, DPRD mengundang untuk hadir pada paripurna pengesahan APBD malam tadi. Ternyata pengesahannya batal.
“Saya tidak ada tanggapan terkait pembatalan itu, jadi kita tunggu saja, karena malam itu disampaikan kepada kita akan menjadwalkan ulang. Kita di undang ya kita datang. Apa alasannya ditunda mereka lebih tau,” katanya usai menghadiri nikah massal di Gedung Asrama Haji, Kamis (28/11).
Syahrul menyebut, kalau memang tidak jadi dan dibatalkan pengesahan APBD Tanjungpinang 2020 pada Rabu malam itu, seharusnya DPRD memberitahu.
“Berita atau informasi dibatalkan tidak ada, makanya ayah tetap datang. Ya seharusnya diinformasikan dan diberitahukan kalau tidak jadi,” tegasnya.
Saat ditanya apakah kecewa karena telah hadir, Syahrul tak menjawab. Ia langsung masuk kedalam mobil dinas.
(cho)