Lintas Kepri

Inspirasi Masyarakat Kepri

Judi Online Beromzet Rp 2,2 Miliar Dibongkar di Apartemen Mewah Batam

Mar 20, 2024
Judi Online Beromzet Rp 2,2 Miliar Dibongkar di Apartemen Mewah BatamJudi Online Beromzet Rp 2,2 Miliar Dibongkar di Apartemen Mewah Batam. Foto: Humas Polresta Barelang.

Lintaskepri.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar praktik judi online yang beroperasi dari dalam kamar Apartemen mewah di Batam.

Sebanyak dua belas orang yang berperan sebagai pengelola, operator aplikasi, dan marketing diamankan dalam penggerebekan ini.

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, kasus perjudian dengan menggunakan website terungkap dari laporan masyarakat.

“Para pelaku menargetkan calon pelanggan dengan omzet sekitar Rp 200 juta per hari untuk satu orang pelanggan,” jelasnya, Rabu (20/03/2024).

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita puluhan sarana elektronik, uang tunai jutaan rupiah, dan barang bukti lainnya.

“Total omzet para pelaku ditaksir mencapai Rp 2,2 miliar per bulan,” katanya Kombes Nugroho.

Lanjutnya, para tersangka kasus judi online ini dijerat dengan pasal 303 tentang pemberantasan perjudian dan pasal 45 UU nomor 11 tahun 2008 tentang pelanggaran ITE.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.(*/Brm)

Editor: Brm

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *