Lintaskepri.com, Bintan – Polres Bintan telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus pemalsuan dokumen PT Expasindo, Selasa (7/5/2024).
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Alson mengatakan 2 tersangka R dan B untuk sementara ini sudah dilakukan penahanan.
“Setelah dilakukan pemanggilan kembali pada senin (6/5/2024) semalam, kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” jelas Iptu Alson.
Untuk tersangka lainnya yakni Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, pihaknya akan menunggu balasan dari Kemendagri.
“Untuk Hasan, kita tunggu surat balasan dari Kemendagri selama 30 hari sejak surat itu di kirimkan,” katanya kepada wartawan.
Sebelumnya Polres Bintan bersama perwakilan Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait tindak lanjut pengungkapan kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan orang nomor 1 di Kota Tanjungpinang tersebut di Mapolres Bintan, Minggu kemarin.
Hasil dari Konferensi tersebut pihak Kepolisian tetap akan melakukan penahanan kepada Hasan apabila surat ke Kemendagri tidak kunjung di balas. (Mfz)
Editor: Yli