Lintaskepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian genset di Indomaret Botania 2.
Para pelaku berinisial FM (40 tahun), AM (33 tahun), dan ED (34 tahun) ini merupakan residivis, alias pelaku kejahatan yang pernah dihukum sebelumnya.
Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Ardiansyah mengungkapkan pada Rabu, 24 April 2024, sekira pukul 13.00 WIB, supervisor Indomaret Botania 2 hendak menyalakan genset karena terjadi pemadaman listrik PLN.
“Saat itu, ia baru menyadari bahwa satu unit genset merk Yamakoyo SF 10500 XE warna merah telah hilang,” katanya.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Batam Kota mendatangi TKP dan mendapatkan informasi bahwa keempat pelaku berada di Bengkong.
“Tiga pelaku berhasil diamankan, yaitu FM, AM, dan ED. Satu pelaku lain masih dalam pencarian,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa genset, mobil, dan kunci L.
“Dua dari tiga pelaku, FM dan AM, merupakan residivis,” katanya.
Dari catatan kepolisian, para pelaku juga kerap
melakukan pencurian tabung gas di wilayah Batam.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*/Bud)
Editor: Brm