Lintas Kepri

Infromasi

Kejati Kepri Sita Mobil, Motor, dan Uang Tunai dalam Kasus Korupsi BPR Bestari

Mar 20, 2024
Kejati Kepri Sita Mobil, Motor, dan Uang Tunai dalam Kasus Korupsi BPR BestariKasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso. Foto: Lintaskepri/Bud.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Perusahaan Daerah (Perusda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan barang bukti yang disita antara lain 2 unit mobil, yaitu Toyota Raize dan Honda Brio, 5 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit iPhone, velg dan ban sepeda motor serta uang tunai senilai Rp 220 juta.

“Penyidik Kejati Kepri juga menyita sejumlah dokumen, berupa bilyet deposito, laporan keuangan, kwitansi hingga buku tabungan,” katanya.

Kejati Kepri telah menahan tersangka AF, Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari, pada 21 Februari 2024. AF diduga melakukan korupsi dengan cara menarik tabungan nasabahtanpa melalui ketentuan berlaku.

Tak hanya itu, tersangka juga mencairkan deposito nasabah, menarik uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari di Bank Mitra.

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai kurang lebih Rp 6 miliar,” katanya.

Dalam perkara ini, AF diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk perkara pencucian uang, AF diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau Kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Penyitaan barang bukti ini merupakan upaya Kejati Kepri untuk memperkuat penyidikan dan memastikan aset-aset yang dirampas dari hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara,” tegas Denny.(Bud)

Editor: Brm

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *