Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (8/5/2024).
Kapolresta Tanjungpinang Kombespol Heribertus Ompusunggu manyampaikan sabu yang dimusnahkan seberat 649,78 gram dan pil ekstasi 242,2 gram.
“Narkotika ekstasi warna abu-abu berlogo kuda sebanyak 601 butir dan logo kepala singa 73 butir,” kata Ompusunggu kepada wartawan.
Ompusunggu mengatakan pemilik barang haram tersangka S (39) ditangkap di Jalan Akasia saat ingin mengantarkan narkoba yang dititip dari narapidana yang ada di Batam.
“Ditangkap di jalan Asia, sabu dan ekstasi tersebut di simpan di dalam bodybag,” jelasnya.
Berdasarkan laporan dari masyarakat tersangka S sudah 2 kali beroperasi mengantarkan narkoba.
“Atas laporan masyarakat penangkapan ketiga ini tersangka berhasil diamankan oleh personil,” ungkapnya.
Adapun pemusnahan narkoba jenis sabu ini dengan cara direbus dan pil ekstasi di blender lalu di lakukan pembuangan di toilet. (Mfz)
Editor: Yli