Lintas Kepri

Infromasi

Bupati Natuna : Jika Ada Keluhan, Silahkan Masyarakat Sampaikan Lewat SP4N LAPOR

Jul 8, 2021
Bupati Natuna, Wan Siswandi, saat memberikan keterangan kepada awak media.
Bupati Natuna, Wan Siswandi, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Natuna, LintasKepri.com – Bupati Natuna, Wan Siswandi, mengaku sangat mengapresiasi adanya aplikasi melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), yang diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Aplikasi ini bertujuan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat menyampaikan keluhan terkait apa yang terjadi ditengah masyarakat, baik itu dari segi pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sosial maupun keluhan lainnya yang ada kaitannya dengan Pemerintah.

“Jika ada keluhan, silahkan masyarakat sampaikan lewat SP4N LAPOR, yang dikelola oleh Diskominfo Natuna,” saran Wan Siswandi, kepada media ini, Kamis (08/07/2021) siang.

Menurut Wan Siswandi, dengan masyarakat menyampaikan segala keluhan melalui SP4N LAPOR, setiap aspirasi masyarakat pasti lebih mudah diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, untuk segera ditindak lanjuti.

“Menurut saya lebih efektif seperti itu, ketimbang kita harus berkoar-koar lewat media sosial. Karena tidak semua pejabat Pemerintahan aktif mengikuti perkembangan informasi di jejaring sosial,” tutur Wan Siswandi.

Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Natuna, Trisnan Saputra, saat ditemui diruang kerjanya.

Sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna, Trisnan Saputra, menyebutkan masyarakat bisa menyampaikan semua pengaduan, aspirasi dan permintaan informasi melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

Menurut Trisnan, selama ini besar kemungkinan masyarakat khususnya di Natuna belum mengetahui SP4N LAPOR. Hal ini dilihat dari minimnya laporan yang masuk di SP4N LAPOR.

“Tingkat laporan sangat minim untuk Natuna, pada tahun 2020 lalu kita hanya menerima delapan laporan saja,” terangnya kepada awak media ini, awal bulan ini.

Trisnan menjelaskan, SP4N LAPOR berlaku untuk seluruh Indonesia. Dimana laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh instansi pemerintahan yang berwenang.

Pegawai Diskominfo Natuna saat foto didepan Kantor Diskominfo Natuna.

“Misalnya, masyarakat mau melapor ada jembatan putus, jalan berlubang, bantuan tidak tepat sasaran, atau meminta informasi seputar pembangunan Natuna, itu bisa disampaikan melalui via website natuna.lapor.go.id nanti ada pilihannya baik itu isi laporan, tanggal dan tempat kejadian, serta instansi tujuan,” terang Trisnan.

Kata Trisnan, setiap tahun Diskominfo dikonfirmasi oleh Ombudsman. Apakah laporan-laporan dari masyarakat itu ditindaklanjuti atau tidak.

“Jadi setiap tahun itu pasti ada pengecekan oleh Ombudsman, untuk delapan laporan tahun 2020 yang lalu, rata-rata sudah selesai ditindaklanjuti,” tuturnya.

Trisnan berharap ke depan, SP4N LAPOR ini bisa digunakan khususnya oleh masyarakat Natuna.

“Kita akan terus mensosialisaikan SP4N LAPOR ini, baik itu melalui sosial media maupun Pemerintah Kabupaten Natuna,” tutupnya. (Erwin)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *