Lintas Kepri

Infromasi

Tim Buser Polres Tanjungpinang Tangkap Bandar dan Pemasang Judi Sijie

Agu 10, 2015
Kedai kopi Moro Senang, dijalan Temiang, lokasi ditangkapnya bandar dan pemasang judi sijieKedai kopi Moro Senang, dijalan Temiang, lokasi ditangkapnya bandar dan pemasang judi sijie
Kedai kopi Moro Senang, dijalan Temiang, lokasi ditangkapnya bandar dan pemasang judi sijie
Kedai kopi Moro Senang, dijalan Temiang, lokasi ditangkapnya bandar dan pemasang judi sijie

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, menangkap satu orang yang diduga bandar dan dua orang pemasang judi Sijie, di kedai kopi Moro Senang, tepatnya disamping kantor Polsek kota, jalan Temiang kota Tanjungpinang, Sabtu (8/8) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketiga orang yang kedapatan menjadi bandar dan pemasangan judi jenis Sijie tersebut beranisial, IP, S dan M, digelandang kekantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP M Dwita Kumu W SIK, melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Reza Morandi Tarigan SIK dikonfirmasi Wartawan usai penangkapan, membenarkan pihaknya menangkap tiga orang yang menjadi bandar dan pemasang judi siji. Penangkapan dilakukan pihaknya setelah mendapat informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

“Pertama kami tangkap IP yang merupakan bandar yang menerima pemasangan judi Sijie tersebut. Dari tangannya kami amankan uang tunai Rp 237 ribu dan dua unit seluler merek Nokia x2,” katanya.

Dikatakan Reza, setelah menangkap IP. Pihaknya pun melakukan pengembangan dan kembali menangkap S (31) dan M (56) selaku pemasang siji. “Dari dua orang ini kami amankan uang Rp 230 ribu, catatan nomor pemasangan judi sijie dan satu Ponsel Nokia 1280, jelas Reza.

Akibat perbuatanya bandar judi sijie ini dijerat dengan pasal 303 KUHP. Sedangkan untuk dua pemasang tersebut dikenakan pasal 303 bis KUHP dan terancam empat tahun penjara.

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Tanjungpinang. Sebelum nantinya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, “Terang AKP Reza Morandi Tarigan SIk. (Tim)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *