Lintas Kepri

Infromasi

RCW Minta KPK Tahan Gubernur Kepri Jika Terbukti Korupsi

Okt 12, 2016
RCW saat berunjukrasa di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (11/10) pagi.RCW saat berunjukrasa di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (11/10) pagi.
RCW saat berunjukrasa di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (11/10) pagi.
RCW saat berunjukrasa di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (11/10) pagi.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua Riau Coruption Watch (RCW) Kepri, Mulkansyah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, bila terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi.

“KPK harus penjarakan Nurdin, bila terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi. Namun harus diingat, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Mulkansyah, Selasa (11/10) pagi di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang.

Mulkansyah juga mengatakan, ada beberapa kasus dugaan korupsi Nurdin Basirun yang telah dirinya laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Beberapa kasus itu diantaranya, kasus dugaan korupsi Yayasan 757, kasus dugaan korupsi Pembangunan Pelabuhan Kerukunan Pemuda Karimun (KPK), kasus dugaan korupsi Pembebasan Lahan Poros untuk terminal Kabupaten Karimun, kasus dugaan korupsi Permainan Peraturan daerah (Perda), yakni pendalaman alur laut, dan kasus-kasus korupsi lainnya.

“Ada delapan item yang telah kita laporkan ke Kejagung terkait dugaan korupsi Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Nantilah, saya akan beberkan kembali, lupa saya jika terangkan semua,” tutur Mulkansyah.

Sementara, secara aturan yang berlaku di Kejagung, kata Mulkansyah, usai melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut, dirinya akan meneruskan kembali ke Kejati Kepri setelah 3 bulan.

“Setelah kita melapor ke Kejagung, tiga bulan berjalan, baru diteruskan ke Kejati. Ya kita lihat saja nanti kemampuan penegak hukum untuk menegakkan hukum di Kepri ini,” ungkapnya. (Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *