Lintas Kepri

Infromasi

Kadarkum Kepri Dikirim Tanding Tingkat Nasional

Agu 1, 2016
Tim Kadarkum Provinsi Kepri saat keberangkatan menuju Jakarta melalui Bandara Internasional RHF Tanjungpinang, Senin (1/8). (F. Aji Anugraha)Tim Kadarkum Provinsi Kepri saat keberangkatan menuju Jakarta melalui Bandara Internasional RHF Tanjungpinang, Senin (1/8). (F. Aji Anugraha)
Tim Kadarkum Provinsi Kepri saat keberangkatan menuju Jakarta melalui Bandara Internasional RHF Tanjungpinang, Senin (1/8). (F. Aji Anugraha)
Tim Kadarkum Provinsi Kepri saat keberangkatan menuju Jakarta melalui Bandara Internasional RHF Tanjungpinang, Senin (1/8). (F. Aji Anugraha)

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepri mengirimkan 6 (enam) perwakilan yang tergabung dalam Tim Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) untuk dipertandingkan di tingkat Nasional, tepatnya di Ancol, Jakarta, Selasa (2/8) nanti.

Para Tim tersebut diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang bersama pendamping dari Kanwil Kemenkumham Kepri, Senin (1/8) pagi tadi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Ohan Suryana melalui Kabag Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Rinto membenarkan keikutsertaan Provinsi Kepri dalam pertandingan Kadarkum tingkat Nasional itu. Mereka yang dikirim ke tingkat Nasional adalah pemenang hasil seleksi ditingkat Provinsi.

“Mereka yang dikirimkan merupakan kader Kadarkum hasil sleksi tingkat Kabupaten/Kota mewakili Provinsi Kepri,” kata Rinto kepada LintasKepri.com, Senin (1/8).

Perwakilan Kadarkum Kepri yang akan bertarung dengan 33 Provinsi se-Indoenesia itu kabarnya telah dibekali dengan bermacam dasar materi hukum, diantaranya ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomoor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Unndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan Hukum.

“Beberapa materi tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk bahan tanya jawab dalam pertandingan nanti,” kata Rinto Lagi.

Diketahui, kata Rinto, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan dalam rangka mengevaluasi tingkat keberhasilan penyuluhhan hukum dan memilih kelompok keluarga sadar hukum yang berprestasi secara Nasional dalam pemahaman hukum.

“Kita berharap tidak hanya kemenangan pada perlombaan nanti, tapi Apresiasi ini merupakan wujud masyarakat kepri juga termasuk kedalam masayarakat yang sadar hukum,” tukasnya. (Aji Anugraha)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *