Lintas Kepri

Infromasi

Imigrasi Tpi: Kini Pengurusan Passport Sistem “One Stop Service”

Sep 30, 2015
Petugas kantor Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, melayani warga yang sedang membuat Passport, (29/09).Petugas kantor Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, melayani warga yang sedang membuat Passport, (29/09).
Petugas kantor Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, melayani warga yang sedang membuat Passport, (29/09).
Petugas kantor Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, melayani warga yang sedang membuat Passport, (29/09).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang yang hendak mengurus Passport untuk bepergian keluar Negeri, kantor Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang sejak beberapa bulan lalu sudah menerapkan sistem “One Stop Service” (OSS) atau sistem pelayanan terpadu satu pintu. Dengan sistem OSS, pengurusan menjadi lebih cepat.

Himbauan diatas disampaikan oleh salah satu Kepala Seksi (Kasi) lalu lintas Keimigrasian kota Tanjungpinang, Hardiyanto, untuk masa proses pengurusan Pasport 48 halaman selama 3 hari kerja, setelah melakukan pembayaran Pasport di Bank Negara Indonesia (BNI). “Prosesnya masih seperti biasa daftar dan langsung diproses sampai wawancara selesai,” ucapnya kepada LintasKepri.com di kantornya jalan A.Yani Kilometer (Km) 5 atas, Selasa (29/09).

Keistimewaan pengurusan, lanjut Hardiyanto, untuk saat ini proses pengurusan Pasport sistem OSS, yang berarti cukup satu kali proses tanpa berhenti.Masukkan berkas, proses lalu data di scan, pass foto dan langsung wawancara tanpa berhenti. “Jika berhenti atau pembuat passport tidak berada ditempat, maka data yang sudah di scan akan hilang dengan sendirinya,” terangnya.

Sebelumnya, ditempat terpisah, Kepala Bidang Keimigrasian, S sasono mengatakan untuk saat ini proses passport juga menggunakan system yang sudah tergolong tingkat Nasional dan professional.

“Karena proses pengurusan KTP sudah menggunakan system Nasional maka pengurusan Passport juga bersifat Nasional, artinya bukan hanya yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tanjungpinang saja yang bisa mengurus Passport di kantor imigrasi ini, bahkan yang dari luar daerah juga dapat mengurus Passport, dengan catatan berkasnya lengkap,” paparnya. (Era)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *