Lintas Kepri

Infromasi

Federasi Serikat Metal Indonesia (FSMI) Karimun Tuntut UMS

Mar 21, 2016
Federasi Serikat Metal Indonesia (FSMI) Kabupaten Karimun melakukan aksi menuntut kembali Upah Minimum Sektoral (UMS) didepan Kantor Bupati Kabupaten Karimun, Senin (21/3)
Federasi Serikat Metal Indonesia (FSMI) Kabupaten Karimun melakukan aksi menuntut kembali Upah Minimum Sektoral (UMS) didepan Kantor Bupati Kabupaten Karimun, Senin (21/3)

Karimun, LintasKepri.com – Federasi Serikat Metal Indonesia (FSMI) Kabupaten Karimun melakukan aksi menuntut kembali Upah Minimum Sektoral (UMS) didepan Kantor Bupati Kabupaten Karimun sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (21/3).

Aksi gabungan Buruh dari beberapa Perusahaan Tambang di Karimun ini dengan massa lebih kurang 200 orang serta pengamanan kurang lebih 50 personil Kepolisian dikoordinator langsung oleh Ketua Cabang FSMI Kabupaten Karimun, M. Fajar.

Fajar yang juga selaku Korlap dalam orasinya mengatakan, pihaknya mengadakan aksi pada hari ini Senin (21/3) dalam rangka menuntut kembali masalah Upah Minimum sektoral yang berubah-ubah dan pihaknya menilai pemerintah saat ini tak adil terhadap nasib buruh.

“Kami mengadakan aksi pada hari ini untuk menuntut kembali masalah UMS yang berubah-rubah dan kami menilai Pemerintah saat ini tidak adil terhadap nasib buruh, kenapa hal ini terjadi?, dan Kenapa juga pemerintah mengorbankan kami-kami (buruh,red) selaku masyarakat demi membela kepentingan pengusaha-pengusaha sehingga mengabaikan kesejahteraan buruh di Karimun ini” tegasnya saat berorasi.

Harusnya UMS Kabupaten Karimun sebesar Rp 2.708.000. Setelah mengadakan mediasi antar Buruh, perusahaan dan Pemerintah Daerah (Pemda), Upah tersebut menjadi Rp 2.650.000. Selanjutnya diturunkan lagi menjadi Rp 2.625.000 dengan alasan perusahaan tidak mampu.

Federasi Serikat Metal Indonesia (FSMI) Kabupaten Karimun melakukan aksi menuntut kembali Upah Minimum Sektoral (UMS) didepan Kantor Bupati Kabupaten Karimun, Senin (21/3)
Federasi Serikat Metal Indonesia (FSMI) Kabupaten Karimun melakukan aksi menuntut kembali Upah Minimum Sektoral (UMS) didepan Kantor Bupati Kabupaten Karimun, Senin (21/3)

“Sebenarnya ada apa dengan ini semua, sedangkan UMK di Batam sebesar Rp. 2.998.000 dan di Bintan sebesar Rp 2.686.000 sedangkan UMK Karimun dibawah dari UMK Batam dan Bintan. Seperti diketahui bersama biasanya UMS lebih tinggi dari UMK,” kritik Fajar.

Atas kejadian ini, para buruh menduga ada permainan antara Pemda Karimun dengan pengusaha. “Dengan kata lain Pemda dibayar berapa untuk menurunkan harga UMS ini,” tanya Fajar.

Buruh menuntut Bupati Karimun turun langsung menemui mereka (para buruh). Sangat disayangkan Bupati Karimun, Aunur Rafiq tidak dapat menemui para buruh dengan alasan ada agenda diluar. Sehingga, yang menemui massa aksi dalam demo tersebut yaitu Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Karimun, Rufendy.

Rufendy mengatakan Bupati Karimun telah menjalankan fungsinya secara kapasitas, mengingat bahwa dalam pembahasan UMS tidak ada kewenangan pemerintah untuk menginterpensi proses penetapan upah.

“Makanya kita melakukan pembahasan UMS secara Tipartif antara Asosiasi Pengusaha dan PUK disektor yang sama, sehingga didapat hasil dari Pak Bupati dengan memutuskan pada angka Rp 2.250.000,” katanya. (zie)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *