Lintas Kepri

Infromasi

Wakil Gubernur Minta Pejabat JFT Bekerja Profesional 

Sep 19, 2018

Wakil Gubernur Kepri H Isdianto menegaskan kepada semua ASN di Lingkungan Provinsi Kepri untuk dapat bekerja secara profesional dalam mencapai tujuan. Dari hasil kerja itulah dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kepri.

“Berikan pelayanan secara maksimal dan prima bagi masyarakat, dimanapun saudara semua bertugas,” ujar Isdianto saat melantik Pejabat Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (18/9).

Tahun 2018 ini, kata Isdianto, Kepri sudah memasuki usia yang ke-16 tahun. Yang mana pada usia itulah masa emas yang harus dibuktikan dengan peningkatan kinerja disemua sektor salah satunya adalah birokrasi.

“Mari kita bersama, bahu-membahu untuk meningkatkan etos kerja dan kebersamaan diantara kita,” lanjut Isdianto.

Kemudian, Isdianto juga tidak henti-hentinya menegaskan kepada seluruh jajaran Pegawai untuk mendirikan disiplin yang tinggi karna disiplin merupakan salah satu unsur yang mempengaruhi kinerja.

“Harus dimulai dari kedisiplinan, baik disiplin tentu baik pula kinerja kita,” pesan Isdianto.

Terakhir Isdianto berpesan kepada seluruh ASN apapun dan dimanapun jabatan yang di emban, untuk senantiasa menjalankan dengan penuh amanah.

“Karna dimanapun kita ditempatkan harus siap dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab tersebut,” tutup Isdianto.

Sebanyak 204 orang ASN di lantik sebagai lejabat Jabatan Fungsional Tertentu yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur dengan masing-masing rincian sesuai jabatan yang diemban.

Adapun penandatanganan naskah pelantikan dilakukan oleh pewakilan ASN bersama Wagub Kepri Isdianto, dengan disaksikan oleh Sekretaris Daerah H TS Arif Fadillah dan Kepala BKPSDM Firdaus yang bertindak sebagai saksi.

Adapun rincian jumlah ASN yang dilantik berdasarkan Jabatan yang diemban tersebut antara lain: Berdasarkan SK Nomor: 987 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer Muda sebanyak 1 orang.

Adapun berdasarkan SK Nomor: 988 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Auditor Muda sebanyak 1 orang.

Selanjutnya berdasarkan SK Nomor: 989 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer Terampil sebanyak 2 orang.

Berdasarkan SK Nomor: 990 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda sebanyak 3 orang. Berdasarkan SK Nomor: 991 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Instruktur Terampil sebanyak 2 orang. Berdasarkan SK Nomor: 992 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Jasa Pertama sebanyak 5 orang.

Kemudian, Berdasarkan SK Nomor: 993 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya sebanyak 2 orang. Berdasarkan SK Nomor: 994 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Utama sebanyak 5 orang.

Berdasarkan SK Nomor: 995 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Muda sebanyak 1 orang. Berdasarkan SK Nomor: 996 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis Terampil sebanyak 4 orang. Berdasarkan SK Nomor: 997 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Madya 5 orang dan Muda sebanyak 5 orang.

Berdasarkan SK Nomor: 998 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Madya sebanyak 1 orang dan Pertama sebanyak 1 orang.

Berdasarkan SK Nomor: 1000 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Pertama sebanyak 2 orang.

Selanjutnya, Berdasarkan SK Nomor: 1001 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis Terampil sebanyak 6 orang, Pertama sebanyak 5 orang dan Muda sebanyak 6 orang. Berdasarkan SK Nomor: 1018 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Perencana Madya 1 orang. Berdasarkan SK Nomor: 1028 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pelaksana Terampil sebanyak 1 orang.

Berdasarkan SK Nomor: 1029 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Penyelia sebanyak 1 orang, Madya sebanyak 2 orang dan terampil sebanyak 1 orang.

Berdasarkan SK Nomor: 1030 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Pertama Bidang Penangkapan Ikan sebanyak 10 orang dan Terampil sebanyak 3 orang. Berdasarkan SK Nomor: 1031 Tahun 2018 tentang  Jabatan Fungsional Auditor sebanyak 1 orang.

Lalu, Berdasarkan SK Nomor: 1033 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebanyak 1 orang.

Berdasarkan SK Nomor: 1034 Tahun 2018 trntang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Pertama sebanyak 2 orang, Pemula sebanyak 3 orang dan Terampil sebanyak 12 orang. Berdasarkan SK Nomor: 1041 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Bidan Pertama sebanyak 5 orang dan Bidan Terampil pelaksana sebanyak 5 orang.

Berdasarkan SK Nomor: 1042 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana sebanyak 3 orang.

Berdasarkan SK Nomor: 1043 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker Pelaksana sebanyak 4 orang.

Berdasarkan SK Nomor: 1044 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Muda sebanyak 5 orang dan Dokter Pertama sebanyak 8 orang. Berdasarkan SK Nomor: 1045 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Apoteker Pertama sebanyak 3 orang.

Terakhir, Berdasarkan SK Nomor: 1046 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Fisioterapis Pertama sebanyak 3 orang dan Terampil sebanyak 2 orang.

Berdasarkan SK Nomor: 1047 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi Ahli Pertama sebanyak 1 orang.

Berdasarkan SK Nomor: 1048 Tahun 2018 tentang Jabatan Pustakawan Muda sebanyak 1 orang, Pertama sebanyak 1 orang dan Terampil sebanyak 1 orang.

Berdasarkan SK Nomor: 1049 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Perawat Pertama sebanyak 9 orang dan Perawat Terampil sebanyak 42 orang.

Berdasarkan SK Nomor: 1050 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya sebanyak 2 orang, Ahli Muda sebanyak 10 orang dan Ahli Pertama sebanyak 4 orang.

Sumber: Humas Kepri

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *