Lintas Kepri

Infromasi

Polisi Bongkar Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal di Batam

Mar 21, 2024
Polisi Bongkar Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal di BatamPolisi Bongkar Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal di Batam. Foto: Polda Kepri.

Lintaskepri.com, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri menggagalkan pengiriman 12 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di sejumlah lokasi di Kota Batam.

Belasan orang tersebut diamankan di beberapa lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Harbour Bay, penginapan Syariah Kusuma Jaya dan Perumahan Palazzo Garden.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya dua orang calon PMI ilegal di Pelabuhan Harbourbay.

“Dua orang perempuan dari Lampung dan Jawa Tengah yang diduga sebagai calon PMI non prosedural berhasil diamankan,” katanya, Rabu (20/03/2024).

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan mengamankan 10 orang calon PMI lainnya di dua lokasi berbeda. 4 orang di penginapan Syariah Kusuma Jaya dan 6 orang di Perumahan Palazzo Garden.

“Korban dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia, namun mereka menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini,” jelasnya.

Tak hanya mengamankan calon PMI, polisi juga menangkap 5 orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengurus keberangkatan dan perekrut para korban.

“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia,” ungkapnya.

Saat ini kelima tersangka mendekam di sel tahanan Polda Kepri dan dijerat Undang-Undang tentang Perdagangan Orang dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“kalau yang TPPO paling lama 10 tahun dan UU perlindungan pekerja migran paling lama 15 tahun penjara,” ujar AKBP Achmad.(*/Brm)

Editor: Brm

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *