Hukum  

Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, 9 Orang Diamankan

Lintaskepricom
Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, 9 Orang Diamankan
Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, 9 Orang Diamankan. Foto: Polres Karimun.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun bersama Polsek Meral berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia pada akhir April 2024.

Sebanyak 9 orang diamankan dalam operasi ini, termasuk para tersangka penyelundup dan calon PMI ilegal.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan pengungkapan kasus pertama terjadi pada hari Sabtu (27/04/2024). petugas berhasil menggagalkan pengiriman 1 orang calon PMI ilegal ke Korea Selatan melalui Malaysia pada hari Sabtu (27/04/2024).

Tersangka berinisial M (31) diamankan beserta 2 orang lainnya, NI (26) sebagai saksi dan F (28) selaku calon PMI. F diketahui berasal dari Jawa Timur dan telah membayar Rp 35 juta kepada M untuk pengurusan keberangkatannya.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti dari M termasuk paspor, tiket pesawat dan kapal, handphone, dan bukti transfer uang.

“M dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar, serta Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU No. 18 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” jelasnya.

Lanjut Fadli, pengungkapaka kedua terjadi pada hari Jumat (26/04/2024), Polsek Meral berhasil mengamankan 6 orang calon PMI ilegal dan 2 orang tersangka penyelundup berinisial D (29) dan A (56).

“Para calon PMI ini akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pulau Asam menggunakan kapal kayu KM USAHA 2 GT.3,” katanya.

D mengaku mendapatkan tawaran dari L (DPO) untuk mengantarkan para calon PMI dengan imbalan Rp 1,5 juta. Setelah di Pulau Asam, mereka akan dijemput kapal lain untuk dibawa ke Malaysia.

“Barang bukti yang diamankan dari para tersangka dan calon PMI termasuk bukti transfer, boarding pass pesawat dan kapal, dan handphone. Para tersangka dijerat dengan pasal yang sama dengan M pada kasus pertama,” katanya.

AKBP Fadli Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas penyelundupan PMI ilegal.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait PMI ilegal,” imbaunya.(*/Bud)

Editor: Yli

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *