Hukum  

Karyawan Bengkel Gas di Tanjungpinang Gasak Valve Tabung Gas Senilai Rp 1,3 Miliar, 5 Pelaku Diamankan

Lintaskepricom
Karyawan Bengkel Gas di Tanjungpinang Gasak Valve Tabung Gas Senilai Rp 1,3 Miliar, 5 Pelaku Diamankan
Karyawan Bengkel Gas di Tanjungpinang Gasak Valve Tabung Gas Senilai Rp 1,3 Miliar, 5 Pelaku Diamankan. Foto: Ilustrasi Pexels.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Empat orang karyawan PT. ACL, sebuah bengkel pemeliharaan tabung gas di Tanjungpinang dan seorang pengepul barang bekas diamankan polisi atas dugaan pencurian dan penadahan valve (katup) tabung gas senilai Rp 1,3 miliar.

Para pelaku terdiri dari mekanik, pengawas lapangan, dan admin, serta seorang pengusaha besi tua yang menjadi penadah. Masing-masing adalah Fauzi (mekanik), Oka Risnandar dan Rizki (pengawas lapangan), dan Agnes (admin). Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Soleh, pengusaha besi tua yang menjadi penadah hasil curian.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengungkapkan kronologis kasus tersebut terjadi pada bulan Maret hingga April 2024, para pelaku memanfaatkan akses sebagai karyawan untuk mengambil valve tabung gas afkir dan tabung gas LPG 3 Kg. Aksi mereka terekam CCTV dan diketahui oleh supervisor.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui 19.705 buah valve tabung afkir dan 1.516 buah valve tabung gas LPG 3 Kg telah hilang. Kehilangan ini mengakibatkan kerugian bagi perusahaan sebesar Rp 1,3 miliar,” jelasnya, Rabu (1/4/2024).

Iptu Sahrul melanjutkan para pelaku dan barang bukti, termasuk ember kaleng cat, handphone, kendaraan, dan valve tabung gas, dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dan Pasal 480 KUHP (penadahan) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.(*/Bud)

Editor: Yli

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *