Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 16,10 gram, Jumat (22/3/2024) di halaman Mapolresta Tanjungpinang.
Kanit I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda M Alvin Royantara mengatakan narkotika jenis sabu tersebut dimiliki tersangka RDC dan akan dilakukan pemusnahan.
“Tersangka RDC terbukti memiliki menyimpan serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 27,34 gram, berat bersih 26,34 gram dengan berat pembungkus 0,9 gram,” Jelasnya.
Alvin menerangkan kronologis penangkapan tersangka atas laporan dari masyarakat yang sering melihat pelaku melakukan transaksi narkoba.
“Tim mendapat laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan kami langsung bergerak rumah tersangka yang berada di kampung tirto mulyo, Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur,” Jelasnya.
Dari hasil penggeledahan lanjut alvin, tim mendapati beberapa barang bukti pendukung dan langsung dilakukan penyitaan.
“Alat pong, 1 timbangan digital, 1 kotak besi, 1 sendok plastik, 1 sendok kertas, 1 kotak pensil berbentuk tabung, 1 dompet, 1 bondol plastik bening, dan 1 unit hp,” jelasnya.
Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan cara di rebus hingga larut serta di lakukan pembuangan di saluran pembuangan halaman parkir Polresta Tanjungpinang yang langsung di saksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Badan Nasional Narkotika (BNN).
Adapun pasal yang dijerat terhadap tersangka yakni pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1.
“Untuk pasal 114 ayat 2, tersangka dipidana hukuman mati atau seumur hidup. Kemudian pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1, tersangka dipidana 5 tahun hingga 20 tahun karena memiliki sabu lebih dari 5 gram,” Katanya.
Penulis: Mfz