Lintas Kepri

Infromasi

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Rahma Senin

Nov 20, 2020
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (23/11), akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum kepala daerah yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

“Kita akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Senin (23/11),” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Jumat (20/11).

Dia menjelaskan, seluruh saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan termasuk saksi ahli pidana pemilihan dan ahli dari Kemendagri. Hanya saja Rio tidak menyebut berapa total saksi yang telah diperiksa.

“Nanti Senin pada saat gelar perkara kita sampaikan semuanya,” tegasnya.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat menempel stiker pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri beberapa waktu lalu di rumah warga. (Foto: Facebook).

Rahma sebelumnya menjadi sorotan karena membagikan masker bantuan dari Temasek Foundation Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.

Dalam pembagian masker itu, Rahma berpose menunjukkan tiga jari, mengenakan baju warna putih didampingi seorang wanita.

Usai menyerahkan masker, Rahma juga menempel stiker pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina ke rumah warga.

(cho)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *