Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil menangkap dan mengamankan anak di bawah umur pelaku pembobolan gudang di perumahan Permata Galaxy Kilometer 13 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (18/11) lalu.
Pelaku berjumlah 3 orang. Dua orang merupakan anak dibawah umur berinisial Ma (17) dan MT (15). Satunya lagi RP (19).
“Kejadian pertama kali diketahui oleh penjaga gudang yang melihat pintu bagian belakang gudang terbuka dan tidak tergembok,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Jumat (20/11).
Mengetahui gudang dibobol orang, pemilik langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan.
“Kurang lebih satu jam kita melakukan penyelidikan akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda,” ungkap Rio.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu unit mesin potong duduk merek Prescott, Reoter, mesin genset dan satu set kunci pas.
“Ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.
(cho)