Lintas Kepri

Infromasi

DPRD Natuna Minta KKP Tak Ijinkan Alat Tangkap Jaring Berkantong Beroperasi di Laut

Mar 9, 2022

Natuna, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, menggelar Paripurna Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bupati Natuna yang di wakili oleh Asisten II, PSDKP Natuna,Polres Natuna, perwakilan nelayan HNSI. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Natuna, Selasa (08/03/2022) kemarin.

Rapat di pimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik, di dampingi oleh Ketua DPRD Daeng Amhar dan Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, serta diikuti oleh sejumlah anggota DPRD Natuna lainnya.

Jarmin memberikan sesi tanya jawab terkait kisruh pelepasan dan alat tangkap, kapal KM.Samudra yang di tangkap beberapa waktu lalu di pulau Subi Natuna oleh Polairud Polres Natuna.

Ketua HNSI Natuna, Hendri, menyampaikan kecewa dengan sanksi administrasi yang diberikan oleh PSDKP Natuna kepada Kapal KM.Samudra yang melanggar batas wilayah tangkap.

“Seharusnya pihak PSDKP dapat memberikan sanksi tegas bukan hanya sekedar memberi sanksi berupa denda saja. Kita lihat berapa banyak hasil yang sudah di dapat oleh mereka di laut Natuna dengan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, itu dapat merusak terumbu karang kita” sebut Hendri.

Kemudian, ketua HNSI itu juga mengatakan kalau hanya sanksi administrasi yang diberikan tidak akan ada efek jera mereka. Alat tangkap menggunakan jaring taring berkantong yang legal, akan tetapi itu hanya berubah namanya saja.

”Hampir tidak ada bedanya dengan pukat Cantrang ,hanya nama saja yang berubah, kami nelayan Natuna tetap menolak alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu,” jelasnya.

Jarmin selaku pimpinan rapat mengatakan dalam waktu dekat, pihak legislatif dan eksekutif dan beberapa perwakilan nelayan akan berangkat untuk menemui Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

”Nanti kita berharap apa yang menjadi keluhan nelayan harus disampaikan langsung ke pihak KKP. Semoga saja terkait aturan perizinan kapal yang menggunakan alat tangkap jaring tarik berkantong itu dapat di revisi kembali, sesuai laporan nelayan alat tangkap itu sangat tidak ramah lingkungan dan persis seperti Cantrang,” ucapnya.

Ia juga meminta kepada pihak KKP untuk merevisi ulang aturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18, “supaya kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap jaring tarik berkantong tidak di izinkan untuk beroperasi di laut Natuna,” tegas Jarmin.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *