Lintas Kepri

Infromasi

Disdukcapil dan Polres Natuna Minta Masyarakat Ikut Perangi Pungli

Jan 20, 2019
Disdukcapil dan Polres Natuna deklarasi berantas Pungli.
Disdukcapil dan Polres Natuna deklarasi berantas Pungli.
Disdukcapil dan Polres Natuna deklarasi berantas Pungli.

Natuna, LintasKepri.com – Pungutan liar atau yang biasa kita kenal dengan sebutan Pungli, adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.

Untuk meminimalisir adanya oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan dari perilaku terlarang ini, Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Hal ini bertujuan untuk melindungi hak masyarakat, dalam mendapatkan pelayanan publik sesuai biaya normal ataupun gratis.

Untuk mendukung program Pemerintah tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Natuna, juga terus melakukan upaya untuk memberantas adanya Pungli, yang berpotensi terjadi di Instansinya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Natuna, Ilham Kauli. Ia menghimbau, agar masyarakat berhati-hati dengan adanya Pungli, yang bisa saja terjadi ketika sedang mengurus administrasi kependudukan, dikantornya.

Foto bersama didepan Kantor Disdukcapil Natuna.
Foto bersama didepan Kantor Disdukcapil Natuna.

“Kami sarankan, agar masyarakat tidak menggunakan calo saat mengurus administrasi kependudukan, untuk menghindari terjadinya Pungli,” saran Ilham Kauli, saat dihubungi media ini Sabtu (19/01/2019) kemarin.

Kata Ilham Kauli, semua kepengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Natuna, tidak ada yang dikenakan biaya, alias gratis. Seperti mengurus pembuatan KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah, Pindah Penduduk, KIA dan lain sebagainya.

Mantan Kepala Distamben Natuna itu menegaskan, agar masyarakat melaporkan setiap ada indikasi Pungli yang dilakukan oleh petugas Disdukcapil Natuna.

“Tolong juga berikan kritikan dan saran yang konstruktif bagi kami, untuk perbaikan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Ia juga berharap, agar masyarakat sama-sama ikut mengawasi dan tidak memberi ruang sedikitpun terhadap tindakan Pungli.

Ilham Kauli menambahkan, bahwa pada Rabu 16 Januari 2019 lalu, pihak Polres Natuna juga telah melakukan sosialisasi kebijakan Polri, untuk melakukan silahturahmi dan mengingatkan kepada Disdukcapil dan masyarakat, untuk tidak melakukan dan menjauhi bahaya Pungli, seraya menyampaikan sanksi hukumnya.

“Itu Program dari Polres Natuna melalui Kasat Bimas. Dan kami Dispenduk Natuna siap mendukung program tersebut,” pungkasnya.

Laporan : Erwin Prasetio

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *