Hukum  

Polisi Sampaikan ETLE dan Larangan Knalpot Tidak Standar ke Anak Sekolah Tanjungpinang

Muhammad Faiz
Sat Lantas Polresta Tanjungpinang saat melakukan sosialisasi kepada anak sekolah. (Foto Humas Polresta)

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Sat Lantas Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Police Go To School dalam rangka sosialisasi tentang ETLE dan larangan penggunaan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di SMP dan SMA IT Tanjungpinang, Senin (29/4/2024).

Kegiatan sosialisasi ditujukan kepada pelajar maupun pihak sekolah dan bertujuan untuk menegakkan peraturan tertib berlalu-lintas dan mencegah gangguan kenyamanan pengguna jalan.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri dalam sosialisasinya mengatakan agar pelajar agar taat berlalu lintas demi menjaga keselamatan saat berkendara.

“SIM, surat kendaraan dan perlengkapan kendaraan bermotornya wajib dibawa, serta wajib menggunakan helm ganda apabila mengendarai motor dengan berboncengan dua orang,” jelasnya.

Selain itu ia juga mengatakan penggunaan alat genggam seperti telefon, berkendara ugal ugalan melawan arus hingga mengonsumsi miras juga tidak boleh dilakukan saat membawa kendaraan.

“Apabila pihak Polisi menemukan indikasi pelanggaran yang disebutkan diatas, maka kami akan menilangnya, hal ini bertujuan untuk masyarakat itu sendiri terkait Kamseltibcarlantas di Kota Tanjungpinang,” terang Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Tanjungpinang.

Sebagai informasi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan teknologi terbaru yang dapat digunakan untuk deteksi wajah dan tilang elektronik yang memiliki kemampuan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan menerbitkan tilang elektronik kepada pelanggar. (Mfz)

Editor: Yli

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *