Lintas Kepri

Inspirasi Masyarakat Kepri

BNNP Kepri Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi

Apr 4, 2024
BNNP Kepri Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu dan 40 Ribu EkstasiBNNP Kepri Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi. Foto: dok BNNP Kepri.

Lintaskepri.com, Batam – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.

Dalam operasi ini, 6 tersangka diringkus beserta barang bukti 25 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi.

Kepala Bidang Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Permadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan dua kasus berbeda dengan asal barang bukti yang sama, yaitu Malaysia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di Palembang, Sumatera Selatan dan Jakarta.

“Kami kemudian melakukan pengawasan hingga ke daerah tujuan dan berhasil menangkap 3 tersangka di Palembang,” jelasnya baru-baru ini.

Kombes Bubung mengatakan tersangka pertama, ZF, diamankan di dalam kamar hotel di Batam saat menunggu pemesan barang haram tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain yang merupakan bagian dari jaringan ini.

Hasil pengembangan selanjutnya, petugas menangkap 1 tersangka di pusat perbelanjaan di Jakarta dengan barang bukti 21 kilogram sabu.

Narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun dan Kota Batam melalui jalur laut ilegal,” katanya.

Bubung memastikan bahwa dengan penindakan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sedikitnya 129.798 jiwa dari bahaya peredaran gelap narkoba.

Ia menegaskan bahwa Kepulauan Riau merupakan daerah transit yang dimanfaatkan oleh sindikat untuk menyelundupkan narkoba.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” tegasnya.(*/Brm)

Editor: Brm

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *