Lintaskepri.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap 36 kasus dan menangkap 44 tersangka dalam kurun waktu dua bulan, dari Februari hingga Maret 2024.
“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan dan komitmen Polda Kepri dalam memberantas narkoba yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah di Lobby Mapolda Kepri, Selasa (2/4/2024).
Dari 36 kasus yang diungkap, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 21.008,84 gram sabu, 1.124 butir ekstasi, dan 2.188,74 gram ganja kering.
Beberapa kasus menonjol berhasil diungkap, di antaranya:
- Penangkapan JM Als R dengan 1.086 gram sabu pada 22 Februari 2024.
- Penangkapan AP Bin AB Als AA dengan 1.715 gram ganja kering dan 93,25 gram biji ganja pada 7 Maret 2024.
- Penangkapan BS Als W dan DY Als DB dengan 1.119 butir ekstasi pada 8 Maret 2024.
- Penangkapan INISIAL HN alias H dengan 19.630 gram sabu pada 21 Maret 2024.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 114, 112, 111, dan 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara,” sambung Yan Fitri.
Yan Fitri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kepri dalam memerangi narkoba.
“Polda Kepri tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Kepri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” pungkasnya.(*/Brm)
Editor: Brm