Lintas Kepri

Infromasi

Bawaslu Tanjungpinang Kembali Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Okt 21, 2018
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, saat memimpin apel jelang penertiban APK bersama Satpol PP, Polres, KPU, Panwaslu Kecamatan/Kelurahan di halaman Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Jumat (19/10).
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, saat memimpin apel jelang penertiban APK bersama Satpol PP, Polres, KPU, Panwaslu Kecamatan/Kelurahan di halaman Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Jumat (19/10).
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, saat memimpin apel jelang penertiban APK bersama Satpol PP, kepolisian, KPU, Panwaslu Kecamatan/Kelurahan di halaman Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Jumat (19/10) kemarin.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, dibantu Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, dan KPU kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu berupa baliho, spanduk, stiker yang tidak sesuai ketentuan, Jumat (19/10) lalu.

“Dalam rangka penegakan aturan, kami telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta melakukan penyisiran dan penertiban kembali terhadap APK peserta pemilu yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, Minggu.

Ia menjelaskan, APK yang ditertibkan tidak hanya bagi caleg DPRD Kota. APK caleg DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI yang tidak sesuai ketentuan juga dicopot.

“Ada sekitar 15 baliho, 80 spanduk, dan puluhan stiker yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditertibkan,” kata Zaini.

Zaini menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Kota Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kepri. Selanjutnya mengimbau peserta pemilu agar menurunkan atau menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

“Karena peserta pemilu tidak mengindahkannya, akhirnya Bawaslu mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban,” tuturnya.

Adapun pelanggaran APK yang dilakukan peserta pemilu yang tidak sesuai dengan ketentuan diantaranya pemasangan APK tidak didalam zona yang telah ditetapkan KPU, sebagaimana dalam SK KPU Kota Tanjungpinang Nomor 47/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Zona APK.

Selain itu, desain, materi dan ukuran APK tidak sesuai dengan PKPU 23 Tahun 2018 tentang kampanye, dan tidak sesuai dengan Juknis Nomor 1096/2018 yang telah dikeluarkan KPU RI.

Adapun ketentuan materi dan desain APK pemilu untuk DPR, DPRD Kabupaten/Kota memuat lambang, nama dan nomor urut Parpol, visi, misi dan program, foto pengurus partai politik, foto tokoh yang melekat pada citra diri Parpol. Adapun untuk DPD memuat nama, nomor urut calon, visi misi, program, dan foto calon DPD.

Tim kampnye harus menyerahkan semua desain tersebut kepada KPU sesuai dengan tingkatannya. Diluar desain resmi yang diserahkan ke KPU akan ditertibkan.

“Harus diperhatikan jika ada APK yang sesuai dengan desain dan materi, namun tidak di zona pemasangan APK, maka akan ditertibkan juga,” tegas Zaini.

Dia mengingatkan, APK hanya boleh dibuat oleh KPU dan Parpol. APK tambahan yang dibuat oleh Parpol harus sesuai jumlah yang telah disepakati yaitu untuk Parpol tingkat Kota hanya boleh memasang 2 baliho perkelurahan, 5 spanduk perkelurahan dan 3 umbul-umbul pertitik zona. Sementara Parpol tingkat provinsi 5 baliho perkelurahan, dan spanduk 10 perkelurahan.

Sesuai dengan PKPU 23/2018 Pasal 34 Ayat 1, Alat Peraga Kampanye dipasang dilokasi yang telah ditentukan. Termasuk pemasangan APK dimilik perseorangan atau badan swasta yang telah mendapatkan izin, juga harus didalam zona pemasangan APK sebagaimana dijelaskan pada Ayat 6.

“Kemudian pada Pasal 73 Ayat 2, secara tegas memberikan warning, pelaksana kampanye/Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang APK selain dalam bentuk dan ukuran sebagaimana dimaksud Pasal 32 Ayat 2 dan Ayat 3, dilokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat 3,” katanya.

Proses penertiban yang berlangsung dari Jumat pada pukul 15.00 WIB hingga Sabtu dini hari pada pukul 04.35 WIB, berlangsung secara tertib didampingi Komisioner Bawaslu Kepri serta Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Tanjungpinang.

(*/dar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *