Lintas Kepri

Infromasi

Masuk Wisata Seribu Patung Tak Gratis Lagi, Pemko Ngaku Tak Tau

Apr 3, 2017
Warga terlihat mengunjungi Objek Seribu Patung.
Warga terlihat mengunjungi Objek Seribu Patung.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Vihara Ksitigarbha Bodhisattva yang lebih dikenal dengan sebutan Vihara Seribu Patung, kini tak gratis lagi jika pengunjung ingin datang.

Karena, berdasarkan instruksi dari Yayasan Ling Shan Ji Yu Si dengan Management Vihara Ksitigarbha Bodhisattva telah menetapkan biaya masuk sebesar Rp5000 sejak 1 April 2017.

Di karcis masuk tertulis tarif tersebut untuk dewasa. Selain itu juga, pengendara kendaraan roda dua harus dikenakan biaya parkir sebesar Rp2000 bertuliskan Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor Pemuda Sidomulyo.

Objek wisata ini sendiri berada di Jalan Nusantara Km 13 arah Kijang, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.

Alhasil, beberapa pengunjung merasa terkejut dan heran harus membayar Rp5000 untuk sekali masuk dan membayar kontribusi parkir sebesar Rp2000.

Pemberitahuan Kontribusi Masuk Warga Rp5000/orang sejak 1 April 2017 yang terpasang didepan pagar pintu masuk Vihara tersebut.
Pemberitahuan Kontribusi Masuk Warga Rp5000/orang sejak 1 April 2017 yang terpasang didepan pagar pintu masuk Vihara tersebut.

Sebelumnya tempat ini tidak dikenakan biaya jika pengunjung ingin datang. Beberapa pengunjung ketika ditanya berpendapat tidak mengetahui perihal tersebut.

“Saya tidak tahu bang kalau sekarang tempat ini bayar jika mau masuk. Seharusnya pihak management memberitahu terlebih dahulu jauh-jauh hari melalui media massa. Karena sebulan yang lalu saya kesini sama istri tak bayar,” kata Andre warga Tanjungpinang, Minggu (2/4) dilokasi patung seribu.

Berdasarkan pengakuan dari petugas vihara di pintu masuk, bahwa pungutan itu sudah kebijakan yayasan. Kata petugas, siapa pun yang masuk tetap dikenakan biaya.

“Kami hanya menjalankan tugas dari instruksi yayasan, ini sudah berlaku sejak Sabtu, 1 April 2017 lalu. Kalau terkait hal ini (kebijakan), silahkan langsung tanyakan kepada yayasan atau Pak Bobby,” ujar salah satu petugas yang memungut biaya tiket masuk kepada LintasKepri, Minggu (2/4).

Objek wisata patung seribu ini sendiri, di hari Selasa sampai dengan Minggu dibuka pada pukul 07:00 hingga 17:00 WIB. Sedangkan hari Senin tutup.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang melalui Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan, M Nazri mengaku belum mengetahui adanya pungutan yang diberlakukan oleh Vihara Ksitigarbha Bodhisattva.

“Belum ada pemberitahuan, meski itu merupakan wilayah dan lokasi mereka, sebaiknya terlebih dahulu harus melakukan pemberitahuan kepada Pemko Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah,” tegas Nazri ketika dihubungi.

Mendapatkan informasi adanya pungutan ini, pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah akan segera menyurati pihak pengelola.

“Akan segera kita surati, apakah benar adanya informasi pungutan ini dan mereka harus melakukan pemberitahuan. Jika ada pungutan retribusi parkir harus memberitahu terlebih dahulu ke Dinas Perhubungan dan nanti akan dikenakan retribusi penghasilan sebesar 25 persen,” katanya.

Bobby Jayanto saat dimintai tanggapannya selaku Pembina Vihara Ksitigarbha Bodhisattva menegaskan bahwa terkait parkir mempersilahkan wartawan mempertanyakan kepada juru parkir yang merupakan warga tempatan.

Tiket masuk area Seribu Patung.
Tiket masuk area Seribu Patung.

“Dari pihak vihara tidak mengurus parkir, setahu kami yang kelola adalah masyarakat setempat. Silahkan ditanyakan kepada juru parkir setempat,” kata Bobby.

Terkait adanya biaya masuk ke Vihara Ksitigarbha Bodhisattva, Bobby mengaku belum mengetahuinya.

“Saya belum tau adanya pungutan biaya masuk, nanti akan saya tanya dulu dengan petugas dilapangan. Saya Pembina Vihara, dan itu dikelola oleh yayasan,” tutupnya.

Berdasarkan spanduk terpasang dilokasi, tata tertib yang di cantumkan oleh Yayasan Ling Shan Ji Yu Si sangat bertentangan dengan kebijakan yang diterapkan saat ini.

Biaya Parkir Sepeda Motor di area Seribu Patung.
Biaya Parkir Sepeda Motor di area Seribu Patung.

Karena, salah satu tata tertib tercantum pengunjung dilarang memberi uang kepada karyawan vihara. Hanya saja vihara memang membutuhkan donasi dari pengunjung secara sukarela (kotak amal).

Kenyataannya kotak amal itu hampir tidak terlihat di area vihara yang terkenal dengan sebutan Seribu Patung tersebut.

(Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *