Lintas Kepri

Infromasi

LPI Imbau Pemko Tingkatkan Pengawasan Mikol dan Surat Izin

Feb 2, 2016
Panglima Daerah LPI Kepri, Umar AB Handoko.Panglima Daerah LPI Kepri, Umar AB Handoko.
Panglima Daerah LPI Kepri, Umar AB Handoko.
Panglima Daerah LPI Kepri, Umar AB Handoko.

Tanjungpinang, LintasKepri.com Laskar Pembela Islam (LPI) Kepri mengimbau kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk meningkatkan pengawasan terhadap Minuman Beralkohol (Mikol) terhadap distributor yang ada di Kota Tanjungpinang.

Selain itu juga, LPI juga mempertanyakan kepada Pemko melalui instansi terkait terhadap kepengurusan surat izin Mikol dan warnet. Karena berdasarkan razia yang dilakukan pihak LPI ditemukan distributor tanpa mengantongi surat izin Mikol namun menjual bebas Mikol.

Disamping itu, rata-rata pemilik warnet di Tanjungpinang menutup usahanya melebihi batas waktu yang tertulis di Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

“Saat pihak kami melakukan razia di beberapa warnet beberapa hari yang lalu, kami lihat SITU warnet tertulis buka pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” kata Panglima Daerah LPI Kepri, Umar AB Handoko, Senin (1/2).

Dirinya mengatakan bahwa kegiatan razia yang dilakukan pihaknya mendapat dukungan dari Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah serta Polres pun juga tidak keberatan dengan adanya kegiatan ini.

“Selagi kita berada dijalur yang benar, tidak salah, pasti semua pihak mendukung. Karena ini juga kerjaan pemerintah dan aparat,” tegas Umar.

Selain pemilik warnet yang rata-rata menyalahi aturan buka tutup operasional, saat LPI melakukan razia pada Sabtu (30/1) malam lalu ditemukan sebagian besar pemain warnet bermain judi on-line. (Rni)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *