Lintas Kepri

Infromasi

KPPAD Geram dengan Orang Tua yang Lalai Awasi Anaknya

Feb 2, 2017
Ketua KPPAD Kepri, M. Faizal.Ketua KPPAD Kepri, M. Faizal.
Ketua KPPAD Kepri, M. Faizal.
Ketua KPPAD Kepri, M. Faizal.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, M Faizal geram terhadap orang tua yang seakan tidak peduli terhadap pergaulan anaknya.

Kata dia salah satu contoh ketidak pedulian orang tua itu adalah dengan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anaknya.

“Orang tua bukan hanya lemah mengawasi anaknya, akan tetapi mendorong anak dalam melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Salah satu contohnya yakni dengan memberikan sepeda motor, lebih-lebih untuk ugal-ugalan di malam libur,” tegas Faizal.

Menurutnya ketika orang tua memberikan fasilitas yang belum sepantasnya di terima oleh anak, maka hal itu sangat membahayakan anak.

Dan orang tua bisa dianggap sebagai penelantaran anak karena menempatkan sesuatu pada situasi yang salah.

“Anak dibawah umur belum cukup umur, belum cakap secara hukum, diberikan fasilitas kendaraan bermotor kemudian mereka pergunakan untuk balapan bisa jadi sampai untuk tindak pidana,” tegasnya lagi.

Faizal menyebut, didalam UU No. 35 Tahun 2014 di Pasal 76B mengatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

Sementara Pasal 77B, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Artinya menelantarkan anak bukan arti tidak memberi makan atau tidak memberi nafkah kepada anak. Akan tetapi memberikan fasilitas tanpa di awasi itu juga menelantarkan anak, pembiaran itu juga menelantarkan anak,” jelasnya.

Faizal berharap orang tua lebih peduli. Kasus anak kini menjadi tanggungjawab semua pihak, terlebih orang tua itu sendiri.

“Kita tidak menyalahkan orang tua, tetapi kita saling mengingatkan bahwa ada kewajiban kita selaku pemerintah, dan sebagai masyarakat untuk menyelamatkan anak kita sebagai generasi penerus bangsa ini. Dan UU sendiri dengan tegas menyatakan hal itu,” tutupnya.

(suaib)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *